ILMU FALAK

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Ilmu falak salah satu ilmu yang bisa di anggap langka oleh umat islam indonesia, dan mungkin bahkan dunia. Di pondok pesantrenpun ilmu ini kurang mendapat perhatian, meskipun banyak kiai pesantren yang pakar di bidang ilmu ini, tetapi seolah-olah ilmu ini kurang diperhatikan oleh para santri. Di lembaga-lembaga pendidikan islam seperti Perguruan Tinggi, ilmu ini hanya di pelajari oleh mahasiswa fakultas Syariah. Salah satu faktor kurang diminati ilmu ini adalah kurang tersedianya literatul ilmu falak yang beredar di masyarakat. Selain itu para pelajar indonesia sedikit “alergi” dengan ilmu yang bernuansa matematika. Pembahasan ilmu falak sangat banyak dan luas sebelum kita menginjak kedalam pembahsan yang lebih dalam marilah kita bahas pengertian, sejarah dan perkembangan serta kegunaan ilmu falak.

B.    RUMUSAN MASALAH

1.    Pengertian ilmu falak
2.    Faedah ilmu falak
3.    Ruang lingkup ilmu falak
4.    Sejarah ilmu falak

C.    TUJUAN PENULISAN

1.    Mengetahui pengertian ilmu falak
2.    Mengetahui faedah ilmu falak
3.    Mengetahui ruang lingkup ilmu falak
4.    Mengetahui sejarah ilmu falak


BAB II
PEMBAHASAN


Landasan Teori

Allah SWT telah berulang kali menyinggung fenomena alam dengan firman-firman-Nya dalam al-Qur’an, yang antara lain dalam surat yunus (10) ayat 5 “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan ditetapkannya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengerti”
Ayat-ayat al-Qur’an yang demikian itu sudah semestinya menjadi pendorong bagi manusia, khususnya kaum muslimin, untuk memperhatikan serta mempelajari benda-benda langit agar menambah keyakinan akan kebenaran dan kebesaran kekuasaan Allah SWT, di samping agar dapat di manfaatkan oleh manusia sendiri untuk menata hidup dan kehidupannya sehari-hari.

A.    PENGERTIAN ILMU FALAK

 Menurut bahasa falak artinya orbit atau lintasan benda-benda langit, sehingga ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan, dan matahari - pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainya agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.

 Ilmu ini disebut dengan ilmu falak, karena ilmu ini mempelajari lintasan benda-benda langit. Ilmu ini disebut juga dengan ilmu hisab, karena ilmu ini menggunakan perhitungan. Ilmu ini disebut pula ilmu rasbd, karena ilmu ini memerlukan pengamatan. Ilmu ini sering juga disebut ilmu  miqat, karena ilmu ini mempelajari tentang batas-batas waktu. Dari keempat istilah diatas, yang populer di masyarakat adalah ilmu falak dan ilmu hisab.

B.    FAEDAH ILMU FALAK
Dengan ilmu falak atau ilmu hisab, orang dapat memastikan kemana arah kiblat bagi suatu tempat dipermukaan bumi. Dengannya pula orang dapat memastikan waktu shalat sudah tiba atau matahari sudah terbenam untuk berbuka puasa.
Dengan demikian ilmu falak atau ilmu hisab dapat menumbuhkan keyakinan seseorang dalam melakukan ibadah, sehingga ibadahnya lebih khusyu’. Nabi SAW bersabda:
“Sesunguhnya sebaik-baik hamba-hamba allah adalah mereka yang selalu memperhatikan matahari dan bulan untuk mengikat Allah”(HR.Ath-Thabrani)
Ali bin abithalib berkata:
“Barang siapa mempelajari ilmu pengetahuan tentang bintang-bintang, sedangkan ia dari orang-orang yang sudah memahami Al-Quran, niscaya bertambahlah iman dan keyakinannya”.

C.    RUANG LINGKUP PEMBAHASAN

     Ilmu falak pada garis besarnya ada dua macam, yaitu ‘ilmy dan ‘amaliy.    
     Ilmu falak ‘ilmy adalah ilmu yang mambahas teori dan konsep benda-benda langit, misalnya dari segi asal mula kejadianya, bentuk dan tata himpunannya, jumlah anggotanya, ukuran dan jaraknya, gerak dan gaya tariknya,dan kandungan unsur-unsurnya. Ilmu falak yang demikian in disebut Theoritical Astronomy.
     Sedangkan ilmu falak ‘amaliy adalah ilmu yang melakukan perhitungan untuk mengetahui posisi dan kedudukan benda-benda langit antara satu dengan yang lainnya. Ilmu falak ‘amaliy ini disebu Practical Astronomy. Ilmu falak ‘amaliy inilah yang oleh masyarakat umum dikenal dengan Ilmu Falak atau Ilmu Hisab.
     Bahasan ilmu falak yang dipelajari dalam islam adalah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah, sehingga pada umumnya ilmu falak ini mempelajari 4 bidang, yaitu:
1)    Arah kiblat dan bayangan arah kiblat
2)    Waktu-waktu shalat
3)    Awal bulan
4)    Gerhana
     Ilmu falak membahas arah kiblat pada dasarnya adalah menghitung besaran sudut yang diapit oleh garis meridian yang melewati suatu tempat yang dihitung arah kiblatnya dengan lingkaran besar yang melewati tempat ybs dan ka’bah, serta menghitung jam berapa matahari itu memotong jalur menuju ka’bah.
     Ilmu falak membahas waktu-waktu shalat pada dasarnya adalah menghitung tenggang waktu antara waktu ketika matahari berada di titik kulminasi atas dengan waktu ketika matahari berkedudukan pada awal waktu-waktu shalat.
      Pembahasan awal bulan dalam ilmu falak adalah menghitung waktu terjadinya ijtima’ (konjugsi), yaitu posisi matahari dan bulan memiliki nilai bujur astronomi yang sama, serta menghitung posisi bulan (hilal) ketika matahari terbenam pada hari terjadinya konjungsi itu.
      Sementara yang dibahas dalam gerhana adalah menghitung waktu terjadinya kontak antara matahari dan bulan, yakni kapan bulan muai menutupi matahari dan lepas darinya pada gerhana matahari, serta kapan pula bulan mulai masuk pada umbra bayangan bumi serta keluar darinya pada gerhana bulan.
      Adapun buku-buku ilmu falak yang berkembang di Indonesia antara lain:
1.    Almanak Hisab Rukyat; oleh Departemen Agama RI.
2.    Arah Kiblat; oleh Saaddoe’ddin Djambek, Jakarta.
3.    Astronomical Algorithms; oleh Jean Meeus.
4.    Badi’atul Misal; oleh Makshum bin Ali, Jombang.
5.    Durusul Falakiyah; oleh Makshum bin Ali, Jombang, dll.


D.    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ILMU FALAK

Sepanjang sejarah manusia, pandangan manusia terhadap alam semesta (Kosmos) berubah-ubah sesuai dengan tingkat pengetahuan pada tiap-tiap zaman. Dalam melihat perkembangan ilmu falak, diperiodesasikan menjadi ilmu falak sebelum islam, ilmu falak dalam peradaban islam, ilmu falak dalam peradaban Eropa, dan ilmu falak di Indonesia.

1.    Ilmu falak sebelum islam

Waktu dulu manusia pada umumnya memahami seluk beluk alam semesta hanyalah seperti apa yg mereka lihat, bahkan sering di tambah dengan macam-macam tahayul yang bersifat fantastis. Menurut mereka, bumi merupakan pusat alam semesta. Setiap hari, matahari,bulan, dan bintang-bintang dengan sangat tertib mengelilingi bumi.
Sekalipun demikian, ada di antara mereka yang memahami alam raya ini dengan akal rasiaonya. Para ilmuan yang ada pada saat itu, salah satunya adalah: Aristoteles (384-322 SM), dia berpendapat bahwa pusat jagad raya adalah bumi sedangkan bumi dalam keadaan tenang, tidak bergerak dan tidak berputar. Semua gerak benda-benda angkasa mengitari bumi. Lintasan masing-masing benda angkasa berbentuk lingkaran. Sedangkan peristiwa gerhana misalnya tidak lagi di pandang sebagai adanya raksasa penelan bulan, melainkan merupakan peristiwa alam.
Pandangan manusia terhadap jagad raya mulai saat itu umumnya mengikuti pandangan aritoteles yaitu: Geosentris yakni bumi sebagai pusat peredaran benda-benda langit.

2.      ilmu falak dalam peradaban islam

Sekitar tiga ratus tahun setelah wafatnya nabi muahamad saw. Negara-negara islam telah memiliki kebudayaan dan pengetahuan tinggi. Banyak sekali ilmuan muslim bemunculan dengan hasil karyannya yang gemilang.
Pada thn 773 M, seorang pengembara india menyerahkan sebuah buku data astronomis berjudul “Sindbind” atau “Sidbanta” kepada kerajaan islam di Baghdad. Oleh khalifah Abu ja’far al-mansur, di perintahkan agar buku itu di terjemahkan kedalam bahasa arab. Perintah ini di lakukan oleh Muhammad Ibn Ibrahim al-Fazari. Atas usahanya inilah Al-Fazari dikenal sebagai ahli ilmu falak yang pertama di dunia islam.
Di samping itu, Al-khawarismi menemukan bahwa zodiak atau ekliptika itu miring sebesar 23.5 derajat terhadap ekuator, serta memperbaiki data astronomis yang ada pada buku terjemahan sindhind.
Dua buah buku karyanya adalah al-muksbtasbar fihisabil jabrwal muqabalah dan suratul ardl merupakn buku pennting dalam bidang ilmu falak, sehingga banyak di ikuti oleh para ahli ilmu falak berikutnya.
         Selain para tokoh di atas, ulugh bek ahli astronomi asal iskandaria dengan observatoriumnya berhasil menyusun table data astronomi  yang banyak di gunakan pada perkembangan ilmu falak masa-masa selanjutnya.
Hal demikian inilah yang menyebabkan istilah-istilah astronomi yang berkembang sekarang ini banyak menggunakan bahasa arab, misalnya nadir, mintaqotul buruj dan lain sebagainya.
Sekalipun ilmu falak dalam perdaban islam sudah cukup maju, namun yang patut di catat adalah bahwa pandangan terhadp alam masih mengikuti pandangan aritoteles yaitu geosentris .

3.      Ilmu falak dalam peradaban Eropa

    Pada masa Negara-negara islam mencapai kejayaannya, bangsa eropa masih berada pada ketertinggalan, bangsa eropa mulai tertarik pada ilmu pengetahuan seperti yang telah di pelajari orang-orang islam yang sudah demikian tinggi serta penemuan-penemuan di berbagai cabang ilmu pengetahuan, pendapat-pendapat ilmuan muslim mulai di tentang oleh aliran muslim kolot.

Sementara itu, bangsa eropa mulai maju kearah kebudayaan yang kian meninggi. Mereka mempelajari semua peninggalan kebudayaan bangsa arab yang telah runtuh dari kajayaannya mereka mengambil manfaat dari sejarah yang telah di capai bangsa arab mereka menginginkan kebangsaan yang jaya dan pemimpin dunia.

Untuk mencapai tujuan ini antara lain yang di lakukan adalah menterjemahkan buku-buku ilmu falak kedalam bahasa eropa misalnya, buku Almukhtashar fi Hisabil jabrwal muqabalah karya al-khawarijmi di terjemahkan kedalam bahasa latin oleh grard  dari Cremona ilmuan Eropa pada decade ini adalah Galilei Galileo (1564-1642 M), Nicolas Copernikus (143-1543 M) dan lain-lain.

4.      Ilmu Falak Di Indonesia

a.      Ilmu falak pada awal perkembangan di Indonesia

Sejak adanya penanggalan Hindu dan penanggalan Islam di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa serta adanya penanggalan Jawa Islam oleh Sultan Agung, sebenarnya bangsa indonesia sudah mengenal ilmu falak.
Kemudian seiring dengan kembalinya para ulama’ muda ke Indonesia dari bermukim di makah pada awal abad 20 M, ilmu falak mulai tumbuh dam berkembang di tanah air ini, mereka mengajarkannya kepada santrinya di Indonesia.
Di antaranya adalah Syeh Abdurahman bin Ahmad al-misri  ulama’ muda yang belajar kepadanya adalah Ahmad dahlan as-Simarani dan kemudian mereka ajarkan lagi kepada santrinya dan seterusnya.

b.      Ilmu Falak Pada Perkembangan Baru

Dengan berkembangnya ilmu falak di Indonesia dan juga para ahli ilmu Falak banyak sekali buku-buku  ilmu falak dengan  karya-Karyanya Antara lain Adalah Sebagai Berikut:
1.      Abdul faqih (Demak ),karyanya “Al-Kutub Falakiyah”
2.      Abdul falah ( Gresik) , karyanya “ Muzakarotul Hisab”
3.      Abdul badawi (Yogyakarta) , karyanya “ Hisab hakiki”

c.       Ilmu Falak Pada Perkembangan Lanjut

Dengan adanya data astronomis dari negara-negara maju, misalnya Almanak Nautika dari Amerika, Ephemeris dari Uni Soviet, dll yang menurut pengamatan para ahli falak, bahwa data yang disajikannya itu lebih akurat dibandingkan data yang ada sebelumnya, maka saadoe’ddin Djambek merupakan tokoh ilmu falak yang mempelopori perhitungan ilmu falak menggunakan data astronomis tersebut.
Buku Hisab Awal bulan Qamariyah karya Saadoe’ddin Djambek ini memuat cara pehitungan awal bulan dengan data Nautical Almanac. Perhitungannya menggunakan rumus-rumus ilmu ukur segitiga bola yang penyelesaiannya menggunakan daftar Logaritma.
Mengingatkan data Almanak Nautika itu hanya diterbitkan setiap tahun, sehingga apabila ingin melakukan perhitungan untuk dua tahun yang akan datang tentu mengalami kesulitan, sebab almanak nautika belum ada, kerena memang belum dikirim. Disamping itu ditemui kendala, yaitu seringkali pengiriman Almanak Nautika mengalami keterlambatan.
Untuk mengatasi kendala semacam itu, pada tahun 1975-an Abdur Rachim (lahir di Panarukan, 3 Pebruari 1935 M yang kemudian menjadi dosen di Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) mengembangkan ilmu falak yang ia peroleh dari gurunya (saadoe’ddin Djambek). Ia menyusun dua buah buku ilmu falak berjudul “Ilmu Falak” yang pertama kali diterbitkan oleh Liberty, Yogyakarta tahun 1983. Dan buku “Perhitungan Awal bulan dan Gerhana matahari” yang di kalangan ahli ilmu falak Indonesia dikenal dengan “Sistem Newcomb”.
Langkah perhitungan ilmu falak samapi periode itu dirasa panjang dan melelahkan, lagi pula buku Almanak Nautika sering terlambat datang. Oleh karena itu pada tahun 1993 Drs. H. Taufiq beserta putranya atas biaya Departemen Agama RI menyusun program software data astronomis yang dikenal dengan “ Hisab for Windows versi 1.0” yang hasilnya juga mirip dengan Nautical Almanac atau semacamnya. Kemudian pada tahun 1998, program ini di sempurnakan dan berganti nama menjadi “WinHisab versi 2.0” dengan hak lisensi pada badan hisab rukyah Departemen Agama RI. Di antara isi program ini adalah data astronomis (Ephemeris) matahari dan bulan untuk keperluan penghitungan pengukuran arah kiblat, waktu-waktu shalat, awal bulan, dan gerhana. Penghitungan yang menggunakan data dari program WinHisab ini dikenal dengan sistem ephemeris hisab rukyah atau sistem ephemeris.

d.      Ilmu Falak Pada Computer

Pada zaman sekarang ini muncualah program-program software yang menyiapkan sekaligus melakukan perhitungan, sehingga program ini di rasa lebih praktis dan lebih mudah bagi pemakainya. Program ini misalnya “Mawaqit” yang di program oleh ICMI Korwil Belanda pada tahun 1993, program “Falakiyah Najmi” oleh Nuril Fuad pada tahun 1995, program “Astinfo” oleh jurusan jurusan MIPA ITB Bandug tahun 1996. Dan masih banyak lagi lainnya.

Fiqih Siyasah : POLITIK ISLAM MASA AL-KHULAFA AR-RASYIDUN

A.    Pendahuluan

Pemikiran politik Islam berkembang secara luas tak lain karena berbagai peristiwa penting sejak dijabarkan oleh Rasulullah, yang menyangkut kehidupan internal umat islam dan hubungan dengan kelompok agama dan suku lain dalam membangun Madinah. Praktik kehidupan Rasulullah bersama para sahabatnya di Madinah telah membuka jalan baru bagi umat islam untuk mengambil subtansi ajaran sosial dan politik. Piagam Madinah merupakan kontrak Rasulullah bersama komunitas Madinah, yang berbea-beda suku dan agama untuk membangun Madinah dalam pluralitas. Tidak lain, Piagam Madinah menjadi konsitusi pertama yang secara brilian mampu menempatkan perbedaan suku dan agama dinaungi dalam perjanjian bersama.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, muncul peristiwa penting, yakni pertemuan antara kelompok Anshar dan Muhajirin yang membicarakan siapa pengganti Rasulullah di Saqifah yang pada gilirannya mejadi perbedaan sengit di kalangan pemikir politik islam tentang siapa yang berhak menggantikan rasulullah dalam kepemimpinan agama dan politik. Permasalahan awal setelah wafatnya Rasulullah tentang siapa pengganti Rasulullah, membuktikan bahwa sejak awal karakter yang diperlihatkan umat islam begitu serius dalam membicarakan persoalan politik. Sehingga antara kaum Anshar dan Muhajirin begitu alot berdebat di Saqifah Bani Saidah kerena masing-masing kelompok merasa layak menjadi pengganti Rasulullah.
Kemudian bebagai peristiwa politik dalam proses penggantian kekuasaan yang diperlihatkan oleh Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib menjadi sejarah penting bagi umat Islam. Proses pergantian kekuasaan yang tidak sama di masing-masing periode kekuasaan  telah memunculkan perbedaan tentang mekanisme apa yang seharusnya dilakukan untuk mengganti penguasa. Perbedaan ini menyangkut mekanisme dan sistem politik yang dipraktikkan oleh Islam.    
Lalu bagaimana suasana politik Islam pada masa al-Khulafa ar-rasyidun, adakah perbedaan antara politik islam periode Abu Bakar, Umar, Ustsman dan Ali. Makalah ini akan membahas hal-hal tersebut.

B.    Ketatanegaraan pada masa Khilafah Rasyidah

Dalam khazanah politik islam dikenal istilah Khilafah Rasyidah atau Khulafau Rasyidun. Khalifah Rasyidah itu mnunjukan pada masa dan sistem kepemiminan yang lurus, umumnya di alamatkan pada pemerintahan islam pasca Nabi Muhammad SAW khususnya pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Dalam sistem Khilafah Rasyidah atau Khulafau Rasyidun, diyakini oleh kaum muslimin bahwa sistem pemerintahan dan para pemimpinnya lurus, adil, benar dan tidak ada kekeliruan dan kesalahan.
Di kalangan umat Islam, sifat dan perilaku lurus, adil, benar, dan tidak tercela itu tidak hanya dialamatkan kepada Khulafau Rasyidun, tetapi juga semua sahabat Nabi. Disebutkan bahwa kalangan Ahlu Sunnah telah sepakat untuk menempatkan semua sahabat Nabi itu adil. Para sahabat Nabi Muhammad diyakini telah berjasa besar dalam mendukung risalah Islamiyah dan menyebarkannya ke seluruh penjuru bumi. Di samping itu, mereka semua diyakini telah mendapat ridha dari Allah, sehingga di belakang nama mereka sering ditambahkan kalimat radiyallahu anhum.  


1.    Pemerintahan Abu Bakar

Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam sejarah Islam. Ia disebut lembaga pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama dan mengatur urusan dunia untuk meneruskan pemerintahan Negara Madinah yang terbentuk di masa Nabi. Pengangkatannya untuk memangku jabatan tersebut, merupakan hasil kesepakatan antara kaum Ansar dan kaum Muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah. Musyawarah itu sendiri diprakarsai oleh kaum Ansar secara sepontan sehari setelah wafat Rasulullah SAW. Sikap spontanitas meraka ini menunjukan mereka lebih memiliki kesadaran politik dari pada kaum Muhajirin untuk memikirkan siapa pengganti Rasul dalam memimpin umat Islam. Bahkan Umar bin Khattab ketika mendengar wafatnya Rasul, tidak yakin hal itu terjadi.
Pemilihan Abu Bakar, tidak didasarkan pada sistem keturunan, atau karena keseniorannya, dan atau karena pengaruhnya. Tapi karena beliau memiliki kapasitas pemahaman agama yang tinggi, berakhlak mulia, dermawan dan paling dahulu masuk Islam serta sangat dipercaya oleh Nabi. Seandainya pemilihan didasarkan pada keturunan, kesenioran dan pengaruh tentulah mereka akan memilih Saad bin Ubadah, pemimpin golongan Khazraj, atau Abu Sufyan, pemimpin Bani Umayah, dan atau Al-Abbas, pemuka golongan Hasyimi. Mereka ini lebih senior dan berpengaruh dari Abu Bakar.   
Dapat pula ditambahkan, pertemuan politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Suatu peristiwa yang mengikat mereka tetap berada dalam satu kepemimpinan pemerintahan, sebagai penerus pemerintahan Rasul. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya pemerintahan sistem Khalifah dalam islam, yang terkenal dengan Khilafah al-Rasyidin. Sistem ini berlangsung hingga awal abad XX dengan corak yang berlainan.
Setelah dikukuhkan oleh umat manjadi Khalifah, Abu Bakar menyampaikan pidato penerimaan jabatannya itu di Masjid Nabawi:

“Wahai manusia, sungguh aku telah memangku jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang yang terbaik di antara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik maka bantulah aku, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan dan kedustaan adalah suatu penghianatan. Orang yang lemah di antara kamu adalah orang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang yang kuat di antara kamu lemah bagiku hingga aku mengambil haknya, Insya Allah. Janganlah salah seorang dari kamu meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum yang tidak memenuhi panggilan jihad, maka Allah akan menimpakan atas mereka suatu kehinaan. Patuhilah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan RasulNya. Jika aku tidak mentaati Allah dan RasulNya, maka sekali-kali janganlah kamu mentaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kamu”    

Pidato ini menggambarkan garis politik dan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan Abu Bakar dalam pemerintahannya. Di dalamnya ia menggariskan beberapa hal penting: menjamin kebebasan pendapat bagi rakyat untuk mengritiknya bila ia tidak benar dalam memerintah, menuntut ketaatan dari rakyat selama ia taat kepada Allah dan Rasul, mewujudkan keadilan dengan memberikan hak-hak orang lemah dan mengambil hak-hak orang kuat unuk melaksanakan kewajiban mereka bagi kepentingan masyarakat dan Negara, dan mendorong umat agar gemar berjihad dan mendirikan salat sebagai salah satu inti dari takwa.
Di dalamnya juga tergambar bahwa Abu Bakar bertekad akan melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh pendahulunya, Nabi Muhammad SAW. Yaitu melaksanakan syariat islam, melaksanakan musyawarah, menjamin hak-hak umat secara adil, memelihara ketaatan rakyat kepada pemerintah secara limitatif selama pemerintahan taat kepada Allah dan Rasul, melaksanakan amar makruf dan nahi munkar serta mendorong terwujudnya kehidupan takwa.
Praktek pemerintahan Khalifah Abu Bakar terpenting lainya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi Khalifah, faktor utama adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang nyaris menyeret umat Islam ke jurang perpecahan, bila ia tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikannya. Pada saat itu antara kaum Ansar dan Muhajirin saling mengklaim sebagai golongan yang berhak untuk menjadi Khalifah.  
Dari penunjukan Umar ada beberapa hal yang perlu di catat:
a.    Bahwa Abu Bakar dalam menunjuk Umar tidak meninggalkan asas musyawarah. Ia lebih dulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslimin.
b.    Bahwa Abu Bakar tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya melainkan memilih seorang yang punya nama dan mendapat tempat di hati masyarakat serta disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
c.    Bahwa pengukuhan Umar menjadi Khalifah sepeninggalan Abu Bakar berjalan dengan baik dalam satu baiat umum dan terbuka tanpa ada pertentangan di kalangan kaum muslimin, sehinnga obsesi Abu Bakar untuk mempertahankan keutuhan umat Islam dengan cara penunjukan itu, terjamin.

2.    Pemerintahan Umar bin Khattab

Umar bin Khattab diangkat sebagai Khalifah melalui surat wasiat yang dibuat oleh Abu Bakar. Pengangkatan Umar ini diterima dengan baik oleh semua umat islam ketika itu, meskipun sebagian ada yang merasa keberatan kerena sikap keras Umar. Menurut Syibli, Umar meletakkan dasar-dasar suatu negara demokrasi, dan walaupun disebabkan oleh kondisi-kondisi khas zaman itu prinsip tersebut tidak dapat dikembangkan dalam semua aspek dan implikasinya, syarat-syarat yang esensial bagi suatu bentuk pemerintahan yang demokratis telah dilahirkan. Yang paling vital dan fundamental dari semuanya adalah pembentukan majelis permusyawaratan. Majelis ini dibentuk sebagai tempat konsultasi dan untuk memecahkan masalah-masalah penting yang dihadapi umat, sehingga Umar pernah berkata kekhalifahan adalah tidak sah tanpa konsultasi atau tidak tidak ada khilafah tanpa konsultasi, dan ia menempatkan diri sebagai seorang demokrat sejati, ketika ia berkata: “aku telah menyulitkanmu untuk berkumpul disini agar kalian bisa ikut serta memikul bebanku mengenai negara, karena aku hanyalah salah seorang dari antara kalian, dan aku tidak ingin bahwa kalian supaya menuruti kemauan-kemauanku”.
Dalam hal penunjukan pejabat dan pegawai-pegawai Negara, Umar dianggap memiliki kearifan dan pengertian yang mendalam serta kenegarawanan yang tidak ada persamaannya dalam sejarah, khususnya dalam menilai kapabilitas orang. Di samping itu secara pribadi ia telah mengenal semua yang patut dihargai di Negeri itu. Dengan demikian, maka orang-orang yang ditunjuknya untuk meduduki berbagai pos biasanya adalah orang-orang terbaik yang ada untuk jabatan itu. Namun demikian, tidak semua pejabat-pejabat pemerintahan itu ditunjuk langsung oleh Umar. Ada pula yang diangkat melalui pemilihan secara terbuka dalam majelis permusyawaran, terutama untuk jabatan-jabatan penting dan strategis.  
Umar bin Khattab menjabat Khalifah selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Berbeda dengan Abu Bakar, hanya menjalankan kekhalifahan dalam waktu yang relatif singkat, Umar pada masa pemerintahannya cukup banyak hal-hal baru yang ditempuhnya.
Menjelang akhir pemerintahannya dan juga akhir hayatnya, Umar bin Khattab membentuk dewan formatur, yang anggotanya terdiri dari, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awam, Abdurahman bin Auf dan Sa’ad bin Abi Waqas. Di samping keenam orang ini, Umar juga menunjuk Abu Thalhah al-Anshari dari suku Khazraj sebagai pelaksana perintahanya. Ia disuruh mengambil lima puluh orang anggota sukunya dengan pedang di tangan untuk menjaga di pintu majelis pertemuan. Ketentuan tentang pemilihan Khalifah pengganti ditetapkan Umar di antaranya Khalifah yang akan dipilih haruslah anggota dari dewan formatur itu.
Dewan formatur yang dibentuk Umar ini kemudian berhasil melaksanakan tugasnya, yakni terpilihlah Usman bin Affan.

3.    Pemerintahan Usman bin Affan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Usman melaksanakan dan meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh Nabi Muhammad, Abu Bakar dan Umar, sesuai dengan janji yang diminta Abdurrahman bin Auf ketika akan dibai’at, dan berjalan cukup efektif khususnya pada masa enam tahun pertama pemerintahannya. Di samping melanjutkan kebijakan Abu Bakar dan Umar, banyak pula hal lain yang dilakukan selama masa-masa ini seperti perluasan wilayah, penaklukan-penaklukan, perluasan masjid, pembangunan sarana-sarana umum, penyusunan mushaf, dan lain-lain. Namun seiring dengan perjalanan waktu, Usman mulai “di kelilingi dan dikendalikan” kaum kerabatnya terutama kalangan Bani Umayyah, para kaum thulaqa yang masuk islam dalam kondisi tidak berdaya berhadapan dengan pasukan Rasulullah  yang sedang berada dalam puncak keberhasilannya pada waktu fathu Makkah. Sebagian besar para petinggi yang memangku jabatan pada masa pemerintahan Usman adalah mereka yang meskipun sudah menganut islam, namun belum sepenuhnya terbebas dari “karat ashabiyah” sukunya, di antaranya Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Walid bin Uqbah bin Mu’ith, dan Marwah bin Hakam bin al-Ash.
Karena kebijakan  Usman dalam menjalankan pemerintahan diarahkan dan dikendalikan mereka, maka banyak yang menyimpang dari ajaran al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang akibatnya membawa malapetaka bagi umat islam bahkan bagi Usman sendiri.
Karakter masyarakat Arab pada umumnya adalah hidup berkelompok yang diikat oleh semangat ashabiyah kesukuan, nasab, dan ras. Dengan kehadiran islam sebenarnya ikatan ashabiyah itu sudah digantikan dengan ikatan keimanan sehingga terjalin ukhuwah islamiyah. Meskipun demikian, ikatan ashabiyah tersebut belum sepenuhnya lenyap bagi sebagian orang khususnya bagi mereka yang baru memeluk islam atau bagi mereka yang menganut islam bukan atas dorongan keimanan. Hal ini terbukti dengan masih munculnya dorongan ashabiyah itu diantaranya tawaran Abu Sufyan kepada Ali untuk membai’atnya dan merebut kekuasaan dari Abu Bakar, namun ditolak Ali karena Ali mengetahui bahwa tawaran itu didasarkan pada ashabiyah yang justru ingin diberantas dan dikubur oleh Rasulullah, dan ucapan pemimpin suku Bani Ghathafan yang membela Thulaihah selaku Nabi palsu dengan mengatakan “Demi Allah, aku lebih suka mengikuti seorang Nabi dari sekutu-sekutuku dari pada mengikuti seorang Nabi dari suku Quraisy.”
Abu Bakar dan Umar sangat paham karakter masyarakat Arab yang masih menyimpan semangat ashabiyah, karena itu selama masa pemerintahannya keduanya tidak memberikan jabatan pada keluarga dan kerabat-kerabatnya. Mereka meniru Rasulullah SAW yang dalam masa pemerintahannya tidak pernah menunjuk salah seorang dari Bani Hasyim untuk menduduki suatu jabatan dengan pengecualian Ali bin Abi Thalib. Karena itu, fanatisme kesukuan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengangkat kepalanya. Namun Usman bin Affan ketika menggantikan kedudukan Umar, mulai menyimpang dari kebijaksanaan ini. Sedikit demi sedikit ia mulai menunjuk sanak kerabatnya untuk menduduki jabatan-jabatan penting dan memberikan kepada mereka diberi keistimewaan-keistimewaan lain yang menyebabkan timbulnya protes-protes dan kritikan-kritikan rakyat secara umum. Penunjukan sanak kerabat Usman untuk menduduki jabatan pemerintahan dilakukan Usman khususnya pada pertengahan masa pemerintahannya, sedangkan sebelumnya hampir semua pihak setuju dan puas dengan kebijakan Usman bin Affan, yang tidak mengubah pemerintahannya dengan sistem lain dari pada yang sudah dijalankan oleh Umar.
Ketika kekuasaan itu telah berpusat di satu tangan, maka berlakulah adagium Lord Acton: “Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”. Para pejabat pemerintahan Usman banyak melakukan tindakan sewenang-wenang, yang menimbulkan ketidakpuasan dan protes rakyat banyak serta menimbulkan keprihatinan para sahabat senior terutama para ahli Badar. Nasihat Ali bin Abi Thalib tidak digubris. Protes Abu Dzar al-Ghiffari terhadap perilaku pejabat bani Umayah malah dituduh meresahkan umat dan berakhir dengan pengucilan dan pembuangan oleh khalifah Usman ke Rabadzah dan meninggal dunia di tempat pengasingan ini. Sesungguhnya yang menimbulkan protes bagi rakyat dan para sahabat senior bukan semata-mata penumpukan kekuasaan pada keluarga Bani Umayah, tetapi karena perilaku para pejabatnya yang banyak bertentangan dengan ajaran islam.
Demikianlah Khalifah Usman bin Affan yang dikenal jujur, sederhana, dermawan, lemah lembut dan tidak mau bertindak tegas, wafat di tangan kaum pemberontak. Sifatnya yang lemah lembut itu ternyata dimanfaatkan oleh baik lawan maupun kaum kerabatnya untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

4.    Ali bin Abi Thalib

Setelah Usman meninggal dunia, ketika itu tiada pilihan lain kecuali Ali bin Abi Thalib. Secara aklamasi, Ali dibai’at oleh anggota dewan formatur bentukan Umar yang masih ada, kemudian diikiuti secara umum oleh umat islam di Masjid Nabawi. Meskipun pada awalnya Ali keberatan dan tampak ragu-ragu menerima kepemimpinan, namun demi kemaslahatan umat, Ali menerimanya sebagai suatu amanat yang harus dipikul. Segera setelah memegang tampuk kepemimpinan, naluri dan visi idealisme Ali mulai dicanangkan. Ali menyingkirkan para pejabat korup dan penindas rakyat serta menyelidiki kekayaan baitul maal yang telah diambil secara haram. Ia berupaya menegakan kembali “al-Khithah al-Mabrukah” yang sudah digariskan Rasulullah dan sudah diupayakan secara maksimal oleh Abu Bakar dan Umar, namun sudah terkontaminasi pada separo terakhir pemerintahan Usman. Menegakkan garis kebijakan politik yang diberkahi harus dijauhkan dari berbagai penyimpangan atau sesuatu yang menyimpang potensi untuk menyimpang.
Mengenai pribadi Ali, diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berkata, jika Ali berkuasa, dia akan membimbing semua orang menuju kebenaran. Namun situasi yang dihadapi Ali pada awal pemerintahannya sangat tidak kondusif. Ali mengawali pemerintahannya dalam situasi yang sulit dan sedang berkecamuknya fitnah atas terbunuhnya Usman. Ali mengambarkan keadaan pada saat ia menjabat khalifah,”kondisi pada saat tersebut kacau balau dan tidak menyenangkan. Pada saat itu orang yang saleh dianggap jahat dan kejahatan kian memuncak. Keadaan ini trjadi karena langit diliputi awan gelap dan petunjuk jalan sudah menghilang. Masyarakat terlibat dalam kekakuan dan sensualitas. Mereka punya telinga tapi tuli, mereka punya mata tapi buta. Mereka tidak tabah dalam pertempuran dan tidak tahan dalam keadaan sulit”.
Ketika pada masa pemerintahannya ada seseorang mengeritik dengan mengatakan,”Dahulu, ketika Abu Bakar dan Umar memerintah, tidak terjadi perpecahan islam seperti ini, tapi berbeda dengan ketika engkau memerintah”, Ali menjawab,”Dahulu Abu Bakar dan Umar memerintah orang seperti aku, sedangkan sekarang aku memerintah orang seperti kamu”. Bagi Ali, situasi masyarakat di awal masa khilafahnya, sama seperti situasi pada masa sebelum Islam. Pada awal pemerintahannya, Ali berupaya mempersatukan ukhuwah Islamiyah yang telah retak. Beliau berusaha untuk membimbing manusia menuju akhirat, tetapi mereka mengarah menuju dunia. Beliau bermaksud mengarahkan mereka kepada Allah, tetapi materi menguasai mereka. Beliau, sepanjang masa kekhalifahannya, hidup dalam pertarungan melawan hawa nafsu, aneka godaan syahwat, dan dunia yang tercermin dalam diri Mu’awiyah.
Sejak awal pemerintahannya sampai akhir hayatnya, Ali selalu dihadapkan pada pertentangan dan peperangan. Meskipun demikian, Ali berusaha menjalankan pemerintahannya sesuai dengan sunnah Rasul, melanjutkan kebijakan yang baik dari para khalifah sebelumnya, memberikan khotbah-khotbah tentang ilmu agama, retorika, falsafah dan tentang kewajiban manusia kepada Tuhan. Ali juga masih sempat memperkenalkan dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, mengatur keamanan negara, membentuk lembaga-lembaga seperti lembaga keuangan umum, pengadilan, tentara, dan sebagainya.
Ali bin Abi Thalib menjabat khalifah selama 4 tahun, 9 bulan, 8 hari. Dalam rentang waktu pemerintahannya itu, Ali menjalankan kekhalifahannya dengan banyak pertentangan dan melakukan peperangan. Akhirnya, sebagaimana yang sudah dinubuwahkan oleh Rasul SAW. Yang telah disebutkan di atas, ’Engkau, sepeninggalanku akan berperang melawan para pelanggar bai’at (naqitsun: perang jamal), para penindas  (qasithun: perang Shiffin), dan orang-orang yang menyimpang (mariqun, perang nahrawan). 

DAFTAR PUSTAKA

Amin, Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, Amzah, 2009
Djazuli, Ahmad, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah, Jakarta,Kencana,2003
Djazuli, Fiqh Siyasah, Jakarta, Kencana, 2000
Ibnu Syarif, Mujar dan Zada, Khamami, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Erlangga, 2008
Pulungan, Suyuthi, Fiqh Siyasah Ajaran Sejarah dan Pemikiran, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 1995
Ridwan, Fiqih politik, Yogyakarta, FH UII Pres, 2007
Salim, Muin, Fiqh Siyasah Konsepsi Kekuasaan Politik Dalam Al-Qur’an, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 1995
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, Rajawali Pers, 2011

KENAPA HARUS JUVENTUS !!

Quotes of the day copas dari troops :
Bodha Escobar

KENAPA HARUS JUVENTUS !!

Kenapa sih harus JƱvεήtƱs? Kenapa bukan Man.United yang lagi bagus-bagusnya di Liga Inggris? Atau bukan Barcelona tim kelewat luar biasa saat ini sampai dijuluki Aliens FC? Atau kenapa bukan Real Madrid klub kaya yang isinya star players semua?

Ya, kenapa harus JƱvεήtƱs?

Sulit memang diungkapkan dengan kata-kata, karena kecintaan terhadap JƱvεήtƱs datang bukan hanya karena faktor yang dimiliki klub lain itu saat ini. Karena JƱvεήtƱs yang dapat membangkitkan semangat para juventini, mengajarkan bagaimana caranya bersyukur ketika menerima kemenangan dan merasakan manisnya kekalahan. Sama halnya ketika kita sedang jatuh cinta kepada seseorang, apa faktor ‘kenapa’ itu bisa diungkapan begitu saja? Tidak, bukan hanya alasan semata. Karena mencintai itu bukan ‘mengapa’ tapi ‘bagaimana’dan bukan ‘dari kapan’ tapi ‘sampai kapan’.

Mungkin memang awalnya karenapara pemain *yang sebelumnya* ada di JƱvεήtƱs dan mengenalkan kita akan sejarah, arti sepakbola sesungguhnya dan kecintaan terhadap klub serta keloyalitasan sebagai supporter dikenakan oleh para ksatria-ksatria¬ JƱvεήtƱs ketika bermain. Begitu gagahnya…..

Terkadang bahkan lelah mendengar pertanyaan-pertanyaan orang tentang kita yang masih mau mendukung JƱvεήtƱs. Mendengar ocehan-ocehan dan komentar pedas saat JƱvεήtƱs terus dan terus dicaci. Tapi sekali lagi saya kasih tau, semua pertanyaan ‘kenapa’ begitu sulit dijawab dengan ‘karena’.

Jawabannya mungkin hanya satu, karena kami Juventini. Kami terdengar dan terlihat begitu berbeda dari supporter-supporter lainnya. Karena kami punya janji setia Menjadi Juventini yang begitu mencintai JƱvεήtƱs dan telah mengajarkan kami akan arti dari sebuah keloyalitasan, bersabar karena suatu hari nanti akan ada hari indah yang telah lama kami nanti, fino alla fine forza JƱvεήtƱs yang setiap hari kami ucapkan, memiliki makna yang begitu mendalam. Dan karena JƱvεήtƱs sendiri yang seolah-olah telah mengikat dan mengunci hati kami sehingga tak dapat pergi dan berlari ke lain hati. Ya, begitulah kami, para juventini. Terimakasih, karena komentar dan ledekkan kalian malah membuat kami semakin tegar.

Dan sekali lagi saya ucapkan “mencintai dan mendukung Juventus itu bukan ‘mengapa’ tapi ‘bagaimana’ dan bukan ‘dari kapan’ tapi ‘sampai kapan’…..

#VINCI PER NOI MAGICA JUVENTUS#

FORZA JUVE  WWW.JUVENTUSCLUBINDONESIA.COM

Peran Mahasiswa dalam Membangun SDM

Peran Mahasiswa dalam Membangun SDM
Kamis (26/12/2013), BEM Universitas Islam Nadhatul Ulama’ (UNISNU) Jepara menggelar Seminar Pendidikan.  Acara tersebut bertajuk "Meningkatkan Kontribusi dan Kompetensi PTAIS dalam Membangun Sumber Daya Manusia", yang digelar di Ruang Auditorium lantai tiga gedung  hijau. Dengan Narasumber Dr. Fatah Syukur NC., M.Ag. dan Hisyam Zamroni S.Ag., MSI.

Dalam pemaparan materinya, Drs. Fatah Syukur NC., M.Ag. lebih banyak menyoroti manajemen kampus yang berdaya saing, “kompetensi dan kontribusi tergantung pada mahasiswa sendiri.” Ujar beliau.  Beliau juga memaparkan tema pokok kebijakan pengembangan PTAI meliputi: Pertama, pemerataan dan perluasan akses PTAI. Kedua, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing PTAI. Dan ketiga, peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan PTAI.

Sedangkan Hisyam Zamroni S.Ag., MSI.  memaparkan bahwa ada tiga hal yang mendasar yang melekat di dalam perguruan tinggi yaitu, pertama, gerakan intelektual, gerakan ini dirasa penting ketika kita terjun kedalam dunia masyarakat. Kita sebagai mahasiswa dianggap mampu mengatasi persoalan dalam masyarakat melalui keintelektualnya. Beliau mencontohkan “Bahwa mahasiwa lulusan UNISNU setidaknya mampu memimpin tahlil”, kedua, gerakan sosial dan ketiga gerakan riset. Menurutnya, perguruan tinggi harus mampu menghadapi perkembangan zaman. “Orientasi pembangunan pendidikan di Jepara haruslah digerakan bersama dengan merubah mindset bahwa pendidikan sudah seharusnya disyukuri yaitu Jepara memiliki lembaga pendidikan lengkap yaitu dari mulai paud hingga perguruan tinggi artinya jika diukur secara standarisasi pemenenuhan pendidikan seharusnya Jepara sudah merangkak menuju wajib belajar perguruan tinggi 10-20 tahun yang akan datang.” Jelasnya.

Beliau juga menambahkan “Sudahkah kita melakukan olah fikir untuk melakukan dan merencanakan pengembangan pendidikan ke depan Jepara secara sistematis, terarah dan terukur? Sudahkah kita mempunyai “kekuatan” implementatif bahwa Perguruan Tinggi di Jepara merupakan tonggak gerakan perubahan Jepara? Hal ini yang sekarang menjadi pekerjaan rumah kita semua dalam rangka menyusun rencana strategis pembangunan pendidikan Jepara ke depan.”

Dalam kalimat penutupnya, Hisyam Zamroni mengajak agar peserta seminar untuk mengelola Jepara yang lebih baik, karena Jepara memiliki historis yang lebih unggul dari daerah lain.

Mengaktualisasikan Ilmu Falak dalam era Modernisasi


Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara mengadakan Seminar Pelatihan Ilmu falak, bersama PTAIS, PTAU se-Jateng dan ponpes se-Jateng, dengan tema “Aktualisasi Ilmu Falak dalam era Modernisasi” pada hari kamis-jum’at, 30-31 januari 2014 di pondok al-qolil desa bulungan Rt.07/Rw.05, pakis aji Jepara dengan narasumber Hudi,S.H.I,M.Si (Ahli Falak Jepara), Sayful Munjab S.H.I,M.Si (Anggota Falak Jateng), Fathul Khorib, S.H.I (Dosen Walisongo).

Dalam sambutannya M. Syaiful kalim “memberikan kata sambutan dengan rasa kebahagiaan, dimana para peserta memiliki kebesaran jiwa untuk mengembangkan keilmuan falak.  Walaupun ada beberapa bencana tapi tidak menyurutkan semangat teman-teman untuk mengikuti agenda ini. Dimana ada niatan yang kuat maka kita akan di beri kemudahan” tambahnya “semoga setelah agenda ini minat mahasiswa tentang ilmu falak lebih baik”.

Dalam sambutan dan pengarahannya Hudi,S.H.I,M.Si mengatakan “sudah ada semangat yang berkorban untuk merintis ilmu falak lagi, karena embrio ini adalah salah satu senjata fakultas syari’ah dan hukum untuk menjadi pakar-pakar ilmu falak di masa depan”. Tambahnya “mempelajari ilmu falak itu di perlukan ketekunan, tidak hanya yang telah disampaikan dosen tapi kita harus mencari dan mempelajari sendiri. Karena kita bukan lagi seperti anak SMA yang hanya menerima ilmu dari guru, tapi tingkatan kita sudah mahasiswa yang bukan sekedar menerima dari dosen tapi harus mencari sendiri sebuah ilmu tersebut”

Drs. KH. A. Bahrowi TM.,M.Ag menyatakan bahwa kita harus melanjutkan perjuangan fakultas syari’ah dan hukum dalam mengembangkan ilmu falak karena ilmu yang sangat langka dan sulit tapi sangat di butuhkan oleh masyarakat. Beliu menambahkan “kita di fakultas syariah mempunyai wadah yaitu lajnah falakiyah Unisnu Jepara, yang harus di hidupkan lagi. Dan semoga dari agenda ini akan bisa melahirkan kader-kader ahli falak bukan hanya lingkup UNISNU tapi  Indonesia”.

Pelatihan Ilmu falak yang dimotori oleh fakultas syari’ah dan hukum ini dimulai dengan penyampaian teori terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan praktek secara langsung.

Nampak para peserta antusias dalam mengikuti acara ini. Karena peserta masih bertahan dari semenjak pembukaan  hingga dilakukannya praktek. “Teman-teman nampak antusias dalam mengikuti pelatihan ilmu falak ini, karena semenjak dimulai acara masih tetap bertahan hingga acara selesai. Mungkin ini para peserta merasa tertarik dengan adanya agenda ini, sehingga bisa mengetahui “Tentang ilmu falak, seperti, penentuan waktu sholat, penentuan arah kiblat, penentuan awal bulan”  tutur  Muwasaun Niam.


 


Galery Kegiatan:


    














Aksi solidaritas dan Do'a bersama BEM Fakultas Tarbiyah

Sabtu (25/01/14)- BEM FAKULTAS TARBIYAH menggelar aksi solidaritas dan do’a bersama atas wafatnya KH. SAHAL MAHFUDZ, di masjid kampus Unisnu. Kegiatan tersbut dihadiri oleh dekan, dosen, staf karyawan dan puluhan mahasiswa.
Pada kesempatan itu, Saiful kalim ketua BEM Universitas menyatakan sangat menyambut baik serta mendukung kegiatan do’a bersama tersebut, untuk mengajak mahasiswa mengenang jasa-jasa mbah sahal. Karena Beliau adalah salah satu tokoh pendiri kampus dan berkat beliau juga kampus yang dulunya institut bisa menjadi universitas. banyak hal yang dapat diteladani dari sosok mbah sahal. Salah satunya adalah rasa ke ikhlasan. Semoga amal beliau di terima oleh Allah SWT dan dosa beliau mendapat ampunan.
Sementara itu, Dekan fakultas tarbiyah akhrin ali memaparkan bahwa kita harus merenungkan surat al hasyr ayat 18, setiap orang harus menengok ke belakang (merenungi masa lalu) dan "Apalah yang telah diperbuatnya untuk hari esok." Hari esok ialah hari akhirat. Hidup tidaklah akan disudahi hingga di dunia ini saja. Dunia hanyalah semata-mata masa untuk menanam benih. Adapun hasilnya akan dipetik  di hari akhirat. Beliu menambahkan kita mempunyai empat kewajiban kepada KH. SAHAL MAHFUDZ yaitu ngestoke,ngetoke,nutukake dan donga’ake.
Dr. Sa’dullah Assa’idi  menambahkan kita tidak boleh lupa nilai-nilai yang di berikan oleh mbah sahal, kita harus meneruskan, jangan lupakan perjuangannya dan hasil-hasil yang sudah di petik, jangan kita mencari instannya saja.
Cuaca sempat hujan sejak pagi hari, namun reda sebelum pengajian berlangsung. Sejumlah acara telah diselenggarakan di antaranya pembacaan surat yasin dan pembacaan tahlil oleh Dr. H. Mashudi,M.Ag.







Rais Aam PBNU KH MA Sahal Mahfudh Wafat

Pati,- Rais Aam PBNU KH MA Sahal Mahfudh yang lazim disapa Mbah Sahal, wafat pada Jum'at, (24/1) dini hari pukul 01.05 WIB.
Kiai Sahal wafat di kediamannya, kompleks Pondok Pesantren Mathali'ul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah. Demikian dinyatakan sekretaris pribadi Kiai Sahal, Muhammad Najib kepada NU Online per telepon, Jumat (24/1) dini hari.

"Kiai Sahal rencananya dimakamkan di Kajen pada Jumat (24/1) pagi. Paling cepat pukul 9.00," terangnya.

Najib juga menyarankan, bagi warga yang hendak bertakziah atau menyolati jenazah Mbah Sahal di Pati, sebaiknya melewati sejumlah jalur alternatif lantaran bencana banjir yang menimpa jalan Pantura.

"Kalau dari Semarang dan Demak lebih baik lewat Purwodadi, sedangkan dari Surabaya lebih baik lewat Bojonegoro atau Cepu," imbuhnya.

Sementara putra Mbah Sahal, Abdul Ghaffarur Rozin pekan lalu sempat menyatakan membaiknya kondisi Kiai Sahal usai dirawat di sebuah rumah sakit di Semarang.

Kiai kharismatik yang disegani di dalam dan di luar negeri ini, lahir 1937 lalu. Sejak muda ia mengasuh pesantren Mathali' yang kini telah menghasilkan puluhan ribu alumni.

Karena kealimannya, Kiai Sahal selalu dilibatkan dalam proses penetapan hukum Islam baik soal klasik maupun kontemporer.

Semoga Allah menerima amal ibadah Kiai Sahal yang karyanya mendunia, di sisi-Nya. Lahul Fatihah!

Sumber: nu.or.id

meneladani nilai luhur Gus Dur




JEPARA- Tahun baru 2010, bisa dibilang sebagai tahun baru paling menyedihkan bagi para pengagum Gus Dur. Sebab di pengujung tahun itu, tepat 30 Desember, mantan presiden RI keempat tersebut, wafat. Meninggalnya Gus Dur seolah menjadi kado buruk bagi negeri ini. Maka wajar bila kemeriahan pesta pergantian tahun kala itu tak seindah tahun-tahun sebelumnya.

Bukan hanya Kaum Nahdliyin dan ulama yang menangisi kepergiannya, tetapi juga rakyat kecil, kelompok-kelompok minoritas, pemimpin-pemimpin agama, aktivis pejuang rakyat, politisi, pemimpin dunia menghormatinya dan melepas kepergiannya.

Bertempat  di gedung NU Jepara , senin 30 desember 2013. PC NU Jepara mengadakan peringatan haul ke-4 KH Abdurahman Wahid (Gus Dur). Acara bertajuk “ Kongkow, membincangkan Gus Dur, NU dan Jepara” itu untuk mengingat, mengimajinasikan, meneladani nilai luhur, pemikiran, dan laku perjuangannya. Acara yang sangat sederhana ini, merupakan wujud kerinduan kami pada sosok Gus Dur, ujar Lukman. hadir dalam acara tersebut, wakil bupati, pengadilan agama, IPNU, Ansor cabang jepara, pendeta, Mahasiswa, Nelayan dan lain-lain.

Rangkain kegiatan haul, diawali pembacaan tahlil, makan bersama untuk mempererat talipersaudaraan, dan konkow (duduk bersama) membincangkan Gus Dur, NU, dan Jepara.
Ketua PC NU Jepara Drs KH Asyhari Syamsuri MM menyatakan Gus Dur dinilai banyak kalangan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, tanpa melihat latar belakang seseorang dan berani membela kaum minoritas yang tertindas. Sosok Gus Dur harus kita lestarikan berkaitan tentang toleransi beragama dalam masalah duniawi bukan terhadap syari’at dan aqidah. Kita harus mampu meneladani dan meneruskan perjuangannya, "Gus Dur mengajarkan kita untuk saling menyayangi. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik, orang tak pernah bertanya apa agamamu, yang penting perjuangkan kemanusiaan dengan ikhlas”, Tutur Ashari.

Adapun perwakilan dari pendeta menyatakan, saya adalah orang di luar NU yang mengidolakan Gus Dur karena beliu mencintai masyarakat dan mencintai kemanusiaan. Gus Dur mewariskan semangat kebangsaan kepada kita semua. Beliu tidak pernah membeda-bedakan suku atau agama. Dan  Marilah kita bergotong –royong dan saling mengisi di Jepara .

Kemudian pimpinan vorkompida mengatakan peringatan empat tahun wafatnya Gus Dur ini adalah sebuah upaya bahwa kami ingin kebhinekaan di Indonesia itu tidak boleh luntur. Kami tergerak untuk mengembalikan semangat dan kesadaran supaya lebih menghargai adanya perbedaan.
Mengenai Jepara beliu memaparkan tanggung jawab bersama menyonsong jepara lebih baik, kita harus saling menyadari. Jangan saling menyalahkan, harus ada solusi bersama.



MAHASISWA BERKUALITAS

MAHASISWA BERKUALITAS


Oleh: M. Noor Sahid
Berbicara tentang MAHASISWA berkualitas, hal pertama yang harus kita kritisi dan pertanyakan kembali adalah apa arti dari mahasiswa itu sendiri? Lalu berkualitas seperti apa???

 “ Mahasiswa ” itu sebenarnya hanya sebutan akademis untuk siswa atau murid yang telah sampai pada jenjang pendidikan tertentu dalam masa pembelajarannya. Sedangkan secara harfiyah, “ mahasiswa ” terdiri dari dua kata, yaitu ” Maha ” yang berarti tinggi dan ” Siswa ” yang berarti subyek pembelajar, jadi dari segi bahasa “ mahasiswa ” diartikan sebagai pelajar yang tinggi atau seseorang yang belajar di perguruan tinggi atau universitas. Juga bisa di maknai dengan seseorang yang tidak terbatas hasratnya, tidak pernah habis dan padam semangatnya untuk terus belajar dan menimba Ilmu.

Sedangkan mahasiswa yang berkualitas adalah mahasiswa yang tidak hanya sekedar 3D (datang,duduk,domblong) atau kupu-kupu (kuliah,pulang-kuliah,pulang).  Tetapi harus mempunyai kesadaran untuk terus menggali informasi, ilmu pengetahuan, berfikir kritis, logis, berkemauan tinggi, berkerja keras, tanggap terhadap permasalahan bangsa dan membekali diri dengan kapasitas keilmuan yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa dan masyarakat.

Mahasiswa yang berkualitas juga harus bisa mewujudkan fungsi moral dalam kehidupan bermasyarakat yang dikenal sebagai berikut:
  1. Agent of change ( agen perubahan ) Mahasiswa dengan jiwa mudanya sangat berpotensi menjadi agen perubahan dan pelopor ke arah perbaikan suatu bangsa.
  2. Agent of study ( agen pendidikan ) Mahasiswa yang disebut kaum intelektual ini, juga seharusnya memiliki ilmu sesuai bidangnya, tidak hanya beropini tanpa dasar pemikiran.
  3. Agent of control ( agen pengawasan ) Mahasiswa yang apatis alias cuek bebek tentu tak memahami fungsi mahasiswa yang satu ini, karena fungsi ini mau tidak mau menyita sebagian waktu kita untuk peduli dengan lingkungan sekitar dengan mengamati dan mengkritisinya.

Dengan Konsep itulah, mahasiswa semestinya bergerak dan menyadari dirinya akan eksistensi ke-mahahasiswaan nya itu. Belajar tidaklah hanya sebatas mengejar gelar akademis atau nilai indeks prestasi ( IP ) yang tinggi, lebih dari itu mahasiswa harus bergerak bersama rakyat dan pemerintah untuk membangun bangsa, atau paling tidak dalam lingkup yang paling mikro, ada suatu kemauan untuk mengembangkan perguruan tinggi dimana ia kuliah. Misalnya dengan ikut serta atau aktif di Organisasi Mahasiswa, seperti BURS@, serta aktif dalam kegiatan-kegiatan lain yang mengarah pada pembangunan bangsa, seperti PMII.

Jadi jelaslah prestasi bukan satu-satunya ukuran seorang mahasiswa yang berkualitas. Mahasiswa juga dinilai sejauh mana dia dapat menjadi agen perubahan dan juga sejauh mana sang mahasiswa tahu lingkungan sekitarnya dan mampu mengkritisinya, karena berkualitas haruslah berguna, mahasiswa haruslah berguna di lingkungan masyarakatnya. Prestasi tidak cukup bahkan tak berkualitas apabila tak berguna bagi orang lain.

Oleh karena itu, menjadi mahasiswa yang berkualitas tidak hanya sekedar mengetahui, tetapi apa yang di ketahui tersebut harus diterapkan atau diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, dimanapun dan kapanpun.

POKOK PEGANGAN DALAM MENAFSIRKAN AL-QUR’AN

 POKOK PEGANGAN DALAM MENAFSIRKAN AL-QUR’AN

Oleh: Steven sahid


Al-Qur’an menjadi salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW, sebab turunnya Al Qur’an melalui perantara beliau, AL Qur’an mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberlangsungan umat manusia di Dunia. Betapa tidak, semua persoalan manusia di dunia sebagian besar dapat ditemukan jawabannya pada Al Qur’an. Oleh karenannya kemudian Al Qur’an di yakini sebagai firman Allah yang menjadi sumber hukum Islam pertama sebelum Hadist. Maka kita harus mengetahui tentang pokok-pokok dalam menafsirkan Al-Qur’an, agar kita tidak salah dalam menafsirkannya.

A. Pokok pegangan dalam menafsirkan Al-Qur'an adalah :

a) Hadits dan Atsar
b) Qaidah-qaidah bahasa Arab dan uslub-uslubnya.

Seseorang yang hendak menafsirkan sesuatu ayat Al-Qur'an, hendaklah ia mencari tafsir ayat tersebut di dalam Al-Qur'an sendiri. Karena seringkali ayat-ayat itu bersifat ringkas di suatu tempat, sedang penjelasannya terdapat ditempat lain. Yakni hendaklah Ayat itu lebih dahulu ditafsirkan dengan ayat Al-Qur'an sendiri. Jika tidak ada baru diperiksa As Sunnah atau Al Hadits. Jika tidak ada lagi baru dicari dalam keterangan dari para sahabat, karena mereka lebih mengetahui maksud-maksud ayat, lantaran mereka mendengar sendiri dari Rasul dan mempersaksikan sebab-sebab nuzulnya ayat, suasana yang mengelilingi turunya ayat.
Kata Ibnu Tamiyah: “wajib kita yakini, bahwa Nabi SAW, telah menerangkan kepada para sahabat makna-makna Al-qur’an”.
Para sahabat mengetahui benar-benar bahasa arab. Mudah benar bagi mereka memahami Al-qur’an. Mereka tidak berhajat kepada tafsir orang lain.
Kata Az Zakarsyi : “ Seseorang yang hendak menafsirkan Al-Qur'an, hendaklah lebih dahulu memahami riwayat, lalu mengambil mana yang shahihnya. Sesudah itu hendaklah ia memeriksa perkataan sahabat. Kemudia dari itu barulah ia berpegang kepada ilmu bahasa dan barulah ia menafsirkan menurut makna-makna yang dikehendaki oleh ilmu bahasa itu“
Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana kita berpedoman dalam menfsirkan Al- qur’an, perhatikanlah uraian Al Hafidh ‘Imaduddin Abdul Fida’ Isma’il Ibn Katsir Al Quraisy Ad Dimasqy dalam tafsirnya, ujarnya: “jika seseorang berkata: Mana jalan tafsir yang paling bagus? Saya menjawab: “jalan yang paling sah ditempuh, ialah mentafsirkan Al-qur’an dengan Al-qur’an. Karena apa yang diijmalkan di suatu tempat, telah dijelaskan di tempat lain. Jika kita tidak memperolehnya, hendaklah kita mencari As sunnah. Karena As sunnah itu pensyarah Al-Qur’an dan penjelasannya”.
Imam Asy Syafi’i berkata: “Tiap sesuatu hukum yang ditetapkan Rasulullah, beliau pahami dari Al-qur’an”.
Allah SWT, berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada engkau Al kitab dengan sebenarnya supaya engkau menetapkan antara manusia dengan apa yang Allah perlihatkan kepada engkau dan janganlah engkau jadi penantang untuk kepentingan kaum penghianat.”( S.16: An Nisa’,105 ).
Dan firman Allah lagi:
“Dan telah kami turunkan Adz Dzikir kepada mereka supaya engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.”( S.16:An Nahl,44).
Dan Allah berfirman lagi:
“Dan tiada Kami turunkan Al kitab kepada engkau melainkan supaya engkau menerangkan kepada mereka soal-soal yang mereka perselisihkan dan untuk menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.”(S.4: An Nahl,64).
Oleh karena itulah Nabi SAW bersabda:
“Ketahuilah, sesungguhnya telah diberikan kepadaKu Al-qur’an dan diberikan besertanya yang menyerupainya (yakni As sunnah).”
Ringkasnya, hendaklah kita mencari tafsir Al-qur’an dari Al-qur’an sendiri. Jika kita tidak mendapatkannya dari Al-qur’an sendiri, carilah dalam As sunnah. Urutan ini ditegaskan oleh hadist Mu’adz, yaitu: ketika Rasul mengutus Mu’adz pergi ke Yaman, Beliau bertanya:” Maka dengan apakah engkau memutuskan suatu perkara”.
Mu’adz menjawab:”Dengan Kitab Allah SWT”
Nabi bertanya:”Jika engkau tidak menjumpainya (di dalam Kitab Allah)?”
Mu’adz menjawab:”Dengan sunnah Rasulullah.”
Nabi bertanya lagi:”Jika engkau tidak menjumpainya (di dalam sunnah)?”
Mu’adz menjawab:”Saya menjalankan ijtihad saya sendiri.”
Mendengar  jawaban itu Rasulullah menepuk Mu’adz seraya berkata:”Segala puji kepunyaan Allah yang telah mentaufikkan utusan Rasulullah kepada yang menyenangkan rasulullah sendiri.”
Karena itu apabila kita tidak memperoleh tafsiran dari Al-qur’an dan di dalam As sunnah, kembalilah kita kepada pendapat-pendapat sahabat karena mereka lebih mengetahuinya karena mereka menyaksikan sendiri dan karena mereka mempunyai paham yang  sempurna, mempunyai ilmu yang shahih, terutama ulama-ulama sahabat dan pembesar-pembesarnya, seperti khulafaur Rasyidin dan Abdullah ibn Mas’ud.
Imam Ibnu Jarir berkata: diceritakan kepadaku oleh Abu Kuraib dan Masruq, ujarnya: Kata Abdullah ibn Mas’ud:
“Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, tiada turun sesuatu ayat Al-qur’an melainkan aku mengetahinya terhadap siapa diturunkan dan di mana diturunkannya. Sekiranya aku mengetahui ada seseorang yang lebih pandai tentang Kitabullah dari pada aku yang dapat didatangi dengan mengendarai kendaraan, niscayalah aku mengunjunginya.”
Kata Al- A’masy dari Abi Wa-il dari Ibnu Mas’ud, ujarnya:
“Seseorang di antara kami apabila telah mempelajari 10 ayat, tidak melampauinya sehingga ia mengetahui makna-makna ayat, dan mengerjakan maksudnya.”
Kata Al Imam Ibnu Taimiyah dalam muqaddimah Ushulit Tafsir.
“Apabila engkau tidak mendapati tafsir dalam Al-qur’an, As sunnah dan tidak mendapati tafsir sahabat, maka kembalikan kepada para tabi’in.”

B. Pengertian hadist dan atsar

1. Pengertian hadist.

Hadits menurut bahasa  yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat, Hadits juga berarti berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.
Hadist menurut istilah adalah “Segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuataan maupun ketetapannya”

2. Pengertian atsar

Dari segi bahasa atsar adalah peninggalan atau bekas sesuatu, maksudnya peninggalan  Nabi Muhammad SAW, karena hadis itu peninggalan Beliau.
Menurut istilah ada dua pendapat, pertama atsar merupakan sinonim hadis, kedua atsar merupakan suatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik perkataan mapun perbuatan.


C. Mengetahui qaidah-qaidah bahasa Arab dan uslub-uslubnya

Seseorang yang hendak menafsirkan sesuatu ayat Al-Qur'an tentu memerlukan atau mungkin harus mengetahui qaidah-qaidah bahasa Arab dan uslub-uslubnya yang berupa ilmu nahwu, ilmu sorof, dan ilmu balagoh. Bagaimana mungkin biasa memakai Al-qur;an tanpa memahami perbedaan kata dan suku kalimat. Hal itu karena Al-qur’an diturunkan sesuai dengan aturan-aturan dalam bahasa arab. Jika tidak memiliki pengetahuan tentang gambaran umum dari aturan-aturan bahasa arab, maka niscaya tidak akan mampu menguasai makna-makna yang terkandung dalam Al-qur’an.
Imam malik pernah berkata:” Seseorang yang tidak mengerti bahasa arab datang padaku untuk menafsirkan Al-qur’an, maka kubuat dia mencabut perkataanya.”
Karena bila lafal bahasa arab tidak selaras dengan maknanya, maka tidak bisa dikatakan benar.

KESIMPULAN

Kita sebagai umat Islam sudah waktunya untuk kembali kepada ajaran-ajaran Rasulullah SAW dan teladan para sahabat dan para tabi'in dalam memahami dan menafsirkan Al-Qur'an. Dengan mengembalikan tujuan penafsiran pada jalur yang benar bukan berdasarkan keegoan intelektual semata. Umat Islam harus berani untuk menujukkan jati dirinya dengan segala pemikiran-pemikiran dan amal perbuatannya yang tetap konsisten terhadap aturan Sang Pencipta dan Rasul-Nya dalam menyikapi pemahaman dan pengamalan atas Al-Qur'an.

B.     SARAN

Ayat-ayat Al Qur’an yang sangat banyak ini sejatinya dapat menjawab semua persoalan yang terjadi pada masyarakat. Namun kesan yang ada pada saat ini seakan-akan ayat Al Qur’an masih mengandung misteri sehingga belum mampu menjawab semua persoalan yang ada. Kesan dan pemahaman yang keliru ini adalah akibat dari ”miskin”nya cara, memahami dan menafsirkan ayat Al Qur’an. Maka dari itu kita harus mengetahui pokok-pokok pegangan dalam menafsirkan Al-Qur'an.


DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shiddieqqy, Tengku Muhammad Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-qur’an, Bulan Bintang, Jakarta: 1994.
Syadali, Ahmad dan Ahmad Rofi’I, Ulum Al-qur’an I, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Baidan, Nasrudin, Metode Penafsiran Al Qur’an: Pustaka Pelajar, , Yogyakarta, 2002.

HAK ASASI MANUSIA




HAK ASASI MANUSIA
Oleh:
 Muhammad  Noor  Sahid        


Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

PEMBAHASAN

Setelah demokrasi, penegakan hak asasi manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk mewujudkan sebuah Negara yang berkeadaban. Demokrasi dan HAM ibarat dua mata uang yang saling menopang dengan yang lain. Jika dua unsur ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis, egaliter dan kritis terhadap pelanggaran HAM.

A.    PENGERTIAN HAM                                                                                                                                                                                                                                  

Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang harus di hormati dan di junjung tinggi  dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemeritah, dan setiap orang  demi harkat dan martabat manusia. Ham  menurut Teacing Human Rights yang diterbitkan oleh PBB adalah Hak-hak yang melekat pada setiap manusia. Yang tanpanya mustahil manusia biasa hidup, hak hidup contohnya adalah klaim atau hak untuk melakukan segala sesuatu agar seseorang dapat tetap hidup .

Ham menurut John Locke adalah  hak-hak yang diberikan langsung oleh  Tuhan YME sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Yaitu  hak dasar yang dimiliki  manusai sejak lahir  sebagai anugrah dari Tuhan.

Menurut  UU  Nomor  39 tahun 1999  tentang HAM  dalam salah satu bunyi pasal 1 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan  manusia sebagai mahluk Tuhan YME  dan merupakan anugrah-Nya  yang  wajib di hormati, di junjug tinggi  dan di lindungi oleh Negara hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia .

B.     PERKEMBANGAN  HAM
                                                                                                                          

1.      Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948

Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Kemunculannya diawali dengan munculnya Magna Charta yang membatasi kekuasan raja-raja atau penguasa .kekuasan absolut Raja seperti menciptakan hukum, namun tidak terkait dengan peraturan yang mereka buat sendiri, menjadi dibatasi dan kekuasan mereka harus dipertangung jawabkan secara hukum.   Sejak 1215  yaitu lahirnya Magna Charta kekuasan penguasa dan raja-raja  menjadi dibatasi, mereke harus mempertangung jawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen.

Pada tahun 1689 lahir Undang-undang  Hak Asasi Manusia (Bill Of  Rights) di Inggris dan  pada masa itulah muncul istilah equality before the law (manusia adalah sama dimuka hukum ). Pandangan ini mendorong munculnya wacana negara hukum dan Negara demokrasi. Menurut Bill Of  Rights asas persaman harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang harus di hadapi karena tanpa hak persaman hak kebebasan mustahil terwujud.

Dalam konferensi buruh internasional di Phila Delphia, Amerika Serikat pada tahun 1944 di hasilkan sebuah deklarasi HAM yang memuat pentingnya  menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan social dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaannya, dan jenis kelaminya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan semua orang untuk mengejar  pemenuhan kebutuhan material, sepiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan ke amanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Ini dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal  HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam  Universal Declaration of Human Rights (UDHR)  pada tahun 1948.

Menurut  DUHAM  ada lima jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi ), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)  hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan) dan hak ekonomi social dan budaya.

2.      Setelah Deklarasi Universal HAM 1948

 Dibagi atas empat kurun generasi yaitu:

Generasi pertama, disini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang politik dan hukum.  Dampak Perang Dunia II  sangat mewarnai generasi ini  dimana totaliterisme dan munculnya Negara-negara  yang baru merdeka untuk  menciptakan tertib hukum yang sangat kuat seperti hak-hak yuridis antara lain: hak hidup,  hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak disiksa, hak kesamaan dan keadilan dalam proses hukum (Fair Trail),  hak praduga tidak bersalah.

Generasi kedua, pemikiran HAM  tidak saja menuntut hak yuridis saja seperti diatas tetapi juga menyerukan hak-hak  social, ekonomi, politik, dan budaya.

Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antar hak ekonomi, social, budaya, dan politik serta hukum  dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah Hak-Hak melaksanakan pembangunan (The Rights Of Delopment).

Generasi ke-empat, peran dominan Negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pangabaikan aspek kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM  ini  pemikiran generasi ini dipelopori Negara kawasan Asia pada tahun 1983 melahirkan deklarasi ham yang dikenal dengan  Declaration Of  The Basic Duties Of Asia Popleand Government. Deklarasi ini tidak hanya mencakup tututan structural saja tetapi juga menyerukan terciptnya tatanan social yang berkeadilan.

3.      Perkembangan HAM di Indonesia.

Wacana HAM di Indonesia yang telah berlangsung seiring berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. HAM di Indonesia dibagi menjadi dua periode:  sebelum kemrdekaan (1908-1945), dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).

a.       Periode  sebelum Kemerdekaan (1908-1945)

                                                                                                                      
Pemikiran HAM pada masa sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan organisasi. Pergerakan Nasonal Budi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indesche Partij (1912),  Perhimpunan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya pergerakan–pergerakan seperti ini tak lepas dari pelangaran HAM yang dilakukan oleh penguasa (penjajah). Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia Boedi Oetomo merupakan organisasi pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat  melalui petisi-petisi yang di tunjukan  ke pada pemerintah kolonial  maupun lewat tulisan di surat kabar.

b.      Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)

Perdebatan tentang  HAM  berlanjut sampai periode paska kemrdekaan:

1.      Periode  1945-1950                                                                                                                                                    

Pemikiran HAM pada periode ini menekankan wacana untuk merdeka  (Self Determination), hak  kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik mulai didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di Parlemen.

2.      Periode 1950-1959

Periode ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia tercrmin dalam empat  indikator HAM:

a.       munculnya partai politik dengan berbagai idiologi.

b.      adanya  kebebasan pers.

c.       pelaksanan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris.

d.      kontrol parlemen atas eksekutif.

3.     Periode 1959-1966

Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno,  demokrasi terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat.

Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasan terpusat di tangan persiden.  Persiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen. Sebaliknya parlemen dikendalikan  oleh persiden.  Kekuasaan persiden Sokarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai persiden seumur hidup. Dan akhir pemerintahan peresiden Seokarno sekaligus sebagai awal Era pemerintahan orde  baru  yaitu masa pemerintahan persiden Seoharto.

4.      Periode 1966-1998

Pada mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji–janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional  dari siding MPRS. Orde Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia yang berprinsip gotong-royong  dan kekeluargaan.

5.      Periode  paska orde baru

Tahun  1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia, setelah terbebas  dairi pasungan rezim Orde baru  dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era reformasi.

Komitmen pemerintah juga ditunjukan  dengan pengesahan tentang salah satunya, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,  pengesahan UU No.23 Tahun 2004  tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

C.     Bentuk-bentuk HAM

Secara operasional, beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:

1.            Hak untuk hidup

2.            Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3.            Hak mengembangkan diri

4.            Hak memperoleh keadilan

5.            Hak atas kebebasan pribadi

6.            Hak atas rasa aman

7.            Hak atas kesejahteraan

8.            Hak turut serta dalam pemerintahan

9.            Hak wanita

10.        Hak anak

Hak dan Kewajiban

Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara. Hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga Negara dan Negara atau pemerintah. Semua warga Negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat Negara tanpa perbedaan status sosial, tetapi mereka pun berkewajiban membayar pajak pada Negara.

Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang dicerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya, tetapi sebagai warga Negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapat ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.

Secara teoritis, keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A. Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah klaim yang absah atau keuntungan yang didapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan.

Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan dilanggar bila seseorang tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak membunuh orang atau kelompok lain, karena hak dan kewajiban merupakan kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau dibebani suatu kewajiban oleh Negara tanpa ada keuntungan untuk memperolh hak sebagai warga Negara.

D.    Hak Asasi Manusia antara Universalitas dan Relativitas

Subtasi Ham Bersifat Universal, Mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan, Dunia tidak pernah sepi  dari perdebatan dalam pelaksanaan HAM. Setiap Negara sepakat dengan prinsip universal HAM. tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian sering kali disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau partikularitas HAM. Partikularitas HAM terkait dengan kekhususan yang dimiliki suatu Negara atau kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melaksanakan Prinsip-prinsip HAM universal. kekhususan tersebut biasa saja bersumber pada kekhasan nilai budaya, agama, dan tradisi setempat, Misalnya, hidup serumah tanpa ikatan nikah (kumpul kebo) atau berciuman di muka umum dalam perspektif HAM diperbolehkan, tetapi tradisi ajaran dalam  islam memvonis keduanya sebagai praktik yang diharamkan. Hal serupa dapat dianalogikan pada masalah prinsip kebebasan beragama setiap orang yang dijamin oleh HAM. Namun, prinsip universal kebebasan berkenyakinan ini menjadi gugur mana kala setiap pemeluk agama mengajarkan dan menyebarkan ajaran agamanya kepada keluarga dan anggota kelompoknya sebagai pelaksanaan ajaran agama yang diyakininya. Contoh tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam pelanggaran HAM  sepanjang unsur-unsur yang terlibat tidak dirugikan hak dasarnya sebagai manusia.

Perdebatan antara universalitas dan pratikular HAM tercemin dalam dua teori yang saling berlawanan: teori relativisme cultural dan teori universalitas HAM. Teori relativisme cultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular. Para penganut teori ini berpendapat bahwa tidak ada hak yang universal, semua tergantung pada kondisi social kemasyarakat yang ada. Hak-hak dasar biasa diabaikan atau disesuaikan dengan praktik-praktik social. Oleh karenanya , ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal maka HAM harus dikontektualisasikan, sehingga nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik dan hanya berlaku khusus pada suatu Negara lain. Di sisi lain kelompok kedua yang berpegang pada teori radikal universalitas beragumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan berarti membenarkan perbedaan konsepsi HAM. dan perbedaan pengalaman historis dan system nilai tidak meniscanyakan HAM dipahami secara berbeda dan diterapkan secara berbeda pula dari suatu kelompok ke klompok budaya lain. Teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bias dimodifikasi untuk menyesuiakan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara. ini menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM berlaku secara universal.

E.     Pelanggaran-pelanggaran dalam HAM

Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk yaitu: pelanggaran HAM berat dan  pelanggaran HAM ringan.

Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari dua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:

1.      membunuh anggota kelompok

2.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok

3.      menciptakan kondisi kehiduan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya

4.      memasakan tindakan –tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok

5.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke klompok yang lain

Sedangkan kejahatan kemanusian adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau  sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

1.      pembunuhan

2.      pemusnahan

3.      pengusiran atau memindah penduduk secara paksa

4.      perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas) ketentuan pokok hokum internasional

5.      penyiksaan

6.      perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan lain yang setara

7.      penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik , ras, kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan  yang lain yang elah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional

8.      kejahatan ampartheid, penindasan dan dominasi suau kelompok ras  lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaanya.

F.      Islam dan HAM

Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Ajaran islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), ritual (ibadah), dan  pergaulan social (mu;amalat). Dimensi akidah memuat ajaran tentang keimanan, dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah, sedangkan dimensi mu’amalat memuat ajaran tentang hubungan manusia denan sesama manusia dan dengan alam sekitar. Seluruh unsur-unsur ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syari’at (fiqih). Dalam konteks syari’at inilah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).

Sebagai agama kemanusiaan islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan didalam al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Bersikap adil terhadap manusia tanpa pandang bulu adalah esensi dari ajaran islam.

Menurut Islam, hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Sebagai contoh, sekalipun islam melindungi hak seseorang atas kepemilikan property dan kekayaan, agama ini juga memerintahkan untuk mengeluarkan zakat yang salah satu tujuannya untuk melindungi hak hidup orang miskin. Bahwa dalam islam disebutkan bahwa dalam harta yang dimiliki oleh seseorang terdapat hak orang lain. Dengan demikian, dalam Islam hak yang kita miliki tidak bersifat absolut, melainkan selalu dibatasi oleh hak orang lain dan tergantung pada pemenuhan kewajiban oleh orang lain.

Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradapan Islam. Bahkan para ahli mengatakan bahwa wacana tentang HAM dalam Islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut mereka, Islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Konsepsi Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan Hadist. Keduanya adalah sumber normatif. Praktek HAM  juga dapat dijumpai pada praktek kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW, yang dikenal dengan sebutan sunnah Nabi Muhammad. Tonggak sejarah Islam sebagai agama yang memili komitmen sangat tinggi kepada hak asasi manusia secara universal dibuktikan dengan deklarasi Nabi Muahammad di Madinah yang biasa dikenal dengan nama Piagam Madinah.

Menurut tingkatannya, terdapat tiga bentuk hak asasi manusia dalam Islam. Pertama, hak darury (hak dasar), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hanya membuat manusia sengsara. Contoh sederhana hak ini adalah  hak untuk hidup, hak atas keamanan, dan hak memiliki harta benda. Kedua, hak sekunder (hajy), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Misalnya, jika seseorang kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakin hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.

Dalam lapangan social, Islam menekankan kemuliaan manusia berdasarkan pada peran sosialnya. Kualitas manusia menurut islam diukur dari tingkatan kebermanfaatannya seseorang bagi seseorang sekitarnya. Dalam suatu hadist, Nabi bersabda “sebaik-baiknya muslim adalah individu yang mampu menjadikan saudaranya merasa aman dari (kejahatan) tangan dan perkataan”. Jika demikian, Islam tidak lain adalah agama HAM.


PENUTUP

A.    Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.

B.     Saran

Sebagai makhluk social kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
© 2013 Steven sahid - All Rights Reserved
Back to Top