MAHASISWA BERKUALITAS

MAHASISWA BERKUALITAS


Oleh: M. Noor Sahid
Berbicara tentang MAHASISWA berkualitas, hal pertama yang harus kita kritisi dan pertanyakan kembali adalah apa arti dari mahasiswa itu sendiri? Lalu berkualitas seperti apa???

 “ Mahasiswa ” itu sebenarnya hanya sebutan akademis untuk siswa atau murid yang telah sampai pada jenjang pendidikan tertentu dalam masa pembelajarannya. Sedangkan secara harfiyah, “ mahasiswa ” terdiri dari dua kata, yaitu ” Maha ” yang berarti tinggi dan ” Siswa ” yang berarti subyek pembelajar, jadi dari segi bahasa “ mahasiswa ” diartikan sebagai pelajar yang tinggi atau seseorang yang belajar di perguruan tinggi atau universitas. Juga bisa di maknai dengan seseorang yang tidak terbatas hasratnya, tidak pernah habis dan padam semangatnya untuk terus belajar dan menimba Ilmu.

Sedangkan mahasiswa yang berkualitas adalah mahasiswa yang tidak hanya sekedar 3D (datang,duduk,domblong) atau kupu-kupu (kuliah,pulang-kuliah,pulang).  Tetapi harus mempunyai kesadaran untuk terus menggali informasi, ilmu pengetahuan, berfikir kritis, logis, berkemauan tinggi, berkerja keras, tanggap terhadap permasalahan bangsa dan membekali diri dengan kapasitas keilmuan yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa dan masyarakat.

Mahasiswa yang berkualitas juga harus bisa mewujudkan fungsi moral dalam kehidupan bermasyarakat yang dikenal sebagai berikut:
  1. Agent of change ( agen perubahan ) Mahasiswa dengan jiwa mudanya sangat berpotensi menjadi agen perubahan dan pelopor ke arah perbaikan suatu bangsa.
  2. Agent of study ( agen pendidikan ) Mahasiswa yang disebut kaum intelektual ini, juga seharusnya memiliki ilmu sesuai bidangnya, tidak hanya beropini tanpa dasar pemikiran.
  3. Agent of control ( agen pengawasan ) Mahasiswa yang apatis alias cuek bebek tentu tak memahami fungsi mahasiswa yang satu ini, karena fungsi ini mau tidak mau menyita sebagian waktu kita untuk peduli dengan lingkungan sekitar dengan mengamati dan mengkritisinya.

Dengan Konsep itulah, mahasiswa semestinya bergerak dan menyadari dirinya akan eksistensi ke-mahahasiswaan nya itu. Belajar tidaklah hanya sebatas mengejar gelar akademis atau nilai indeks prestasi ( IP ) yang tinggi, lebih dari itu mahasiswa harus bergerak bersama rakyat dan pemerintah untuk membangun bangsa, atau paling tidak dalam lingkup yang paling mikro, ada suatu kemauan untuk mengembangkan perguruan tinggi dimana ia kuliah. Misalnya dengan ikut serta atau aktif di Organisasi Mahasiswa, seperti BURS@, serta aktif dalam kegiatan-kegiatan lain yang mengarah pada pembangunan bangsa, seperti PMII.

Jadi jelaslah prestasi bukan satu-satunya ukuran seorang mahasiswa yang berkualitas. Mahasiswa juga dinilai sejauh mana dia dapat menjadi agen perubahan dan juga sejauh mana sang mahasiswa tahu lingkungan sekitarnya dan mampu mengkritisinya, karena berkualitas haruslah berguna, mahasiswa haruslah berguna di lingkungan masyarakatnya. Prestasi tidak cukup bahkan tak berkualitas apabila tak berguna bagi orang lain.

Oleh karena itu, menjadi mahasiswa yang berkualitas tidak hanya sekedar mengetahui, tetapi apa yang di ketahui tersebut harus diterapkan atau diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, dimanapun dan kapanpun.

POKOK PEGANGAN DALAM MENAFSIRKAN AL-QUR’AN

 POKOK PEGANGAN DALAM MENAFSIRKAN AL-QUR’AN

Oleh: Steven sahid


Al-Qur’an menjadi salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW, sebab turunnya Al Qur’an melalui perantara beliau, AL Qur’an mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberlangsungan umat manusia di Dunia. Betapa tidak, semua persoalan manusia di dunia sebagian besar dapat ditemukan jawabannya pada Al Qur’an. Oleh karenannya kemudian Al Qur’an di yakini sebagai firman Allah yang menjadi sumber hukum Islam pertama sebelum Hadist. Maka kita harus mengetahui tentang pokok-pokok dalam menafsirkan Al-Qur’an, agar kita tidak salah dalam menafsirkannya.

A. Pokok pegangan dalam menafsirkan Al-Qur'an adalah :

a) Hadits dan Atsar
b) Qaidah-qaidah bahasa Arab dan uslub-uslubnya.

Seseorang yang hendak menafsirkan sesuatu ayat Al-Qur'an, hendaklah ia mencari tafsir ayat tersebut di dalam Al-Qur'an sendiri. Karena seringkali ayat-ayat itu bersifat ringkas di suatu tempat, sedang penjelasannya terdapat ditempat lain. Yakni hendaklah Ayat itu lebih dahulu ditafsirkan dengan ayat Al-Qur'an sendiri. Jika tidak ada baru diperiksa As Sunnah atau Al Hadits. Jika tidak ada lagi baru dicari dalam keterangan dari para sahabat, karena mereka lebih mengetahui maksud-maksud ayat, lantaran mereka mendengar sendiri dari Rasul dan mempersaksikan sebab-sebab nuzulnya ayat, suasana yang mengelilingi turunya ayat.
Kata Ibnu Tamiyah: “wajib kita yakini, bahwa Nabi SAW, telah menerangkan kepada para sahabat makna-makna Al-qur’an”.
Para sahabat mengetahui benar-benar bahasa arab. Mudah benar bagi mereka memahami Al-qur’an. Mereka tidak berhajat kepada tafsir orang lain.
Kata Az Zakarsyi : “ Seseorang yang hendak menafsirkan Al-Qur'an, hendaklah lebih dahulu memahami riwayat, lalu mengambil mana yang shahihnya. Sesudah itu hendaklah ia memeriksa perkataan sahabat. Kemudia dari itu barulah ia berpegang kepada ilmu bahasa dan barulah ia menafsirkan menurut makna-makna yang dikehendaki oleh ilmu bahasa itu“
Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana kita berpedoman dalam menfsirkan Al- qur’an, perhatikanlah uraian Al Hafidh ‘Imaduddin Abdul Fida’ Isma’il Ibn Katsir Al Quraisy Ad Dimasqy dalam tafsirnya, ujarnya: “jika seseorang berkata: Mana jalan tafsir yang paling bagus? Saya menjawab: “jalan yang paling sah ditempuh, ialah mentafsirkan Al-qur’an dengan Al-qur’an. Karena apa yang diijmalkan di suatu tempat, telah dijelaskan di tempat lain. Jika kita tidak memperolehnya, hendaklah kita mencari As sunnah. Karena As sunnah itu pensyarah Al-Qur’an dan penjelasannya”.
Imam Asy Syafi’i berkata: “Tiap sesuatu hukum yang ditetapkan Rasulullah, beliau pahami dari Al-qur’an”.
Allah SWT, berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada engkau Al kitab dengan sebenarnya supaya engkau menetapkan antara manusia dengan apa yang Allah perlihatkan kepada engkau dan janganlah engkau jadi penantang untuk kepentingan kaum penghianat.”( S.16: An Nisa’,105 ).
Dan firman Allah lagi:
“Dan telah kami turunkan Adz Dzikir kepada mereka supaya engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.”( S.16:An Nahl,44).
Dan Allah berfirman lagi:
“Dan tiada Kami turunkan Al kitab kepada engkau melainkan supaya engkau menerangkan kepada mereka soal-soal yang mereka perselisihkan dan untuk menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.”(S.4: An Nahl,64).
Oleh karena itulah Nabi SAW bersabda:
“Ketahuilah, sesungguhnya telah diberikan kepadaKu Al-qur’an dan diberikan besertanya yang menyerupainya (yakni As sunnah).”
Ringkasnya, hendaklah kita mencari tafsir Al-qur’an dari Al-qur’an sendiri. Jika kita tidak mendapatkannya dari Al-qur’an sendiri, carilah dalam As sunnah. Urutan ini ditegaskan oleh hadist Mu’adz, yaitu: ketika Rasul mengutus Mu’adz pergi ke Yaman, Beliau bertanya:” Maka dengan apakah engkau memutuskan suatu perkara”.
Mu’adz menjawab:”Dengan Kitab Allah SWT”
Nabi bertanya:”Jika engkau tidak menjumpainya (di dalam Kitab Allah)?”
Mu’adz menjawab:”Dengan sunnah Rasulullah.”
Nabi bertanya lagi:”Jika engkau tidak menjumpainya (di dalam sunnah)?”
Mu’adz menjawab:”Saya menjalankan ijtihad saya sendiri.”
Mendengar  jawaban itu Rasulullah menepuk Mu’adz seraya berkata:”Segala puji kepunyaan Allah yang telah mentaufikkan utusan Rasulullah kepada yang menyenangkan rasulullah sendiri.”
Karena itu apabila kita tidak memperoleh tafsiran dari Al-qur’an dan di dalam As sunnah, kembalilah kita kepada pendapat-pendapat sahabat karena mereka lebih mengetahuinya karena mereka menyaksikan sendiri dan karena mereka mempunyai paham yang  sempurna, mempunyai ilmu yang shahih, terutama ulama-ulama sahabat dan pembesar-pembesarnya, seperti khulafaur Rasyidin dan Abdullah ibn Mas’ud.
Imam Ibnu Jarir berkata: diceritakan kepadaku oleh Abu Kuraib dan Masruq, ujarnya: Kata Abdullah ibn Mas’ud:
“Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, tiada turun sesuatu ayat Al-qur’an melainkan aku mengetahinya terhadap siapa diturunkan dan di mana diturunkannya. Sekiranya aku mengetahui ada seseorang yang lebih pandai tentang Kitabullah dari pada aku yang dapat didatangi dengan mengendarai kendaraan, niscayalah aku mengunjunginya.”
Kata Al- A’masy dari Abi Wa-il dari Ibnu Mas’ud, ujarnya:
“Seseorang di antara kami apabila telah mempelajari 10 ayat, tidak melampauinya sehingga ia mengetahui makna-makna ayat, dan mengerjakan maksudnya.”
Kata Al Imam Ibnu Taimiyah dalam muqaddimah Ushulit Tafsir.
“Apabila engkau tidak mendapati tafsir dalam Al-qur’an, As sunnah dan tidak mendapati tafsir sahabat, maka kembalikan kepada para tabi’in.”

B. Pengertian hadist dan atsar

1. Pengertian hadist.

Hadits menurut bahasa  yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat, Hadits juga berarti berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.
Hadist menurut istilah adalah “Segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuataan maupun ketetapannya”

2. Pengertian atsar

Dari segi bahasa atsar adalah peninggalan atau bekas sesuatu, maksudnya peninggalan  Nabi Muhammad SAW, karena hadis itu peninggalan Beliau.
Menurut istilah ada dua pendapat, pertama atsar merupakan sinonim hadis, kedua atsar merupakan suatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik perkataan mapun perbuatan.


C. Mengetahui qaidah-qaidah bahasa Arab dan uslub-uslubnya

Seseorang yang hendak menafsirkan sesuatu ayat Al-Qur'an tentu memerlukan atau mungkin harus mengetahui qaidah-qaidah bahasa Arab dan uslub-uslubnya yang berupa ilmu nahwu, ilmu sorof, dan ilmu balagoh. Bagaimana mungkin biasa memakai Al-qur;an tanpa memahami perbedaan kata dan suku kalimat. Hal itu karena Al-qur’an diturunkan sesuai dengan aturan-aturan dalam bahasa arab. Jika tidak memiliki pengetahuan tentang gambaran umum dari aturan-aturan bahasa arab, maka niscaya tidak akan mampu menguasai makna-makna yang terkandung dalam Al-qur’an.
Imam malik pernah berkata:” Seseorang yang tidak mengerti bahasa arab datang padaku untuk menafsirkan Al-qur’an, maka kubuat dia mencabut perkataanya.”
Karena bila lafal bahasa arab tidak selaras dengan maknanya, maka tidak bisa dikatakan benar.

KESIMPULAN

Kita sebagai umat Islam sudah waktunya untuk kembali kepada ajaran-ajaran Rasulullah SAW dan teladan para sahabat dan para tabi'in dalam memahami dan menafsirkan Al-Qur'an. Dengan mengembalikan tujuan penafsiran pada jalur yang benar bukan berdasarkan keegoan intelektual semata. Umat Islam harus berani untuk menujukkan jati dirinya dengan segala pemikiran-pemikiran dan amal perbuatannya yang tetap konsisten terhadap aturan Sang Pencipta dan Rasul-Nya dalam menyikapi pemahaman dan pengamalan atas Al-Qur'an.

B.     SARAN

Ayat-ayat Al Qur’an yang sangat banyak ini sejatinya dapat menjawab semua persoalan yang terjadi pada masyarakat. Namun kesan yang ada pada saat ini seakan-akan ayat Al Qur’an masih mengandung misteri sehingga belum mampu menjawab semua persoalan yang ada. Kesan dan pemahaman yang keliru ini adalah akibat dari ”miskin”nya cara, memahami dan menafsirkan ayat Al Qur’an. Maka dari itu kita harus mengetahui pokok-pokok pegangan dalam menafsirkan Al-Qur'an.


DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shiddieqqy, Tengku Muhammad Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-qur’an, Bulan Bintang, Jakarta: 1994.
Syadali, Ahmad dan Ahmad Rofi’I, Ulum Al-qur’an I, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Baidan, Nasrudin, Metode Penafsiran Al Qur’an: Pustaka Pelajar, , Yogyakarta, 2002.

HAK ASASI MANUSIA




HAK ASASI MANUSIA
Oleh:
 Muhammad  Noor  Sahid        


Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

PEMBAHASAN

Setelah demokrasi, penegakan hak asasi manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk mewujudkan sebuah Negara yang berkeadaban. Demokrasi dan HAM ibarat dua mata uang yang saling menopang dengan yang lain. Jika dua unsur ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis, egaliter dan kritis terhadap pelanggaran HAM.

A.    PENGERTIAN HAM                                                                                                                                                                                                                                  

Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang harus di hormati dan di junjung tinggi  dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemeritah, dan setiap orang  demi harkat dan martabat manusia. Ham  menurut Teacing Human Rights yang diterbitkan oleh PBB adalah Hak-hak yang melekat pada setiap manusia. Yang tanpanya mustahil manusia biasa hidup, hak hidup contohnya adalah klaim atau hak untuk melakukan segala sesuatu agar seseorang dapat tetap hidup .

Ham menurut John Locke adalah  hak-hak yang diberikan langsung oleh  Tuhan YME sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Yaitu  hak dasar yang dimiliki  manusai sejak lahir  sebagai anugrah dari Tuhan.

Menurut  UU  Nomor  39 tahun 1999  tentang HAM  dalam salah satu bunyi pasal 1 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan  manusia sebagai mahluk Tuhan YME  dan merupakan anugrah-Nya  yang  wajib di hormati, di junjug tinggi  dan di lindungi oleh Negara hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia .

B.     PERKEMBANGAN  HAM
                                                                                                                          

1.      Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948

Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Kemunculannya diawali dengan munculnya Magna Charta yang membatasi kekuasan raja-raja atau penguasa .kekuasan absolut Raja seperti menciptakan hukum, namun tidak terkait dengan peraturan yang mereka buat sendiri, menjadi dibatasi dan kekuasan mereka harus dipertangung jawabkan secara hukum.   Sejak 1215  yaitu lahirnya Magna Charta kekuasan penguasa dan raja-raja  menjadi dibatasi, mereke harus mempertangung jawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen.

Pada tahun 1689 lahir Undang-undang  Hak Asasi Manusia (Bill Of  Rights) di Inggris dan  pada masa itulah muncul istilah equality before the law (manusia adalah sama dimuka hukum ). Pandangan ini mendorong munculnya wacana negara hukum dan Negara demokrasi. Menurut Bill Of  Rights asas persaman harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang harus di hadapi karena tanpa hak persaman hak kebebasan mustahil terwujud.

Dalam konferensi buruh internasional di Phila Delphia, Amerika Serikat pada tahun 1944 di hasilkan sebuah deklarasi HAM yang memuat pentingnya  menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan social dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaannya, dan jenis kelaminya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan semua orang untuk mengejar  pemenuhan kebutuhan material, sepiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan ke amanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Ini dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal  HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam  Universal Declaration of Human Rights (UDHR)  pada tahun 1948.

Menurut  DUHAM  ada lima jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi ), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)  hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan) dan hak ekonomi social dan budaya.

2.      Setelah Deklarasi Universal HAM 1948

 Dibagi atas empat kurun generasi yaitu:

Generasi pertama, disini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang politik dan hukum.  Dampak Perang Dunia II  sangat mewarnai generasi ini  dimana totaliterisme dan munculnya Negara-negara  yang baru merdeka untuk  menciptakan tertib hukum yang sangat kuat seperti hak-hak yuridis antara lain: hak hidup,  hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak disiksa, hak kesamaan dan keadilan dalam proses hukum (Fair Trail),  hak praduga tidak bersalah.

Generasi kedua, pemikiran HAM  tidak saja menuntut hak yuridis saja seperti diatas tetapi juga menyerukan hak-hak  social, ekonomi, politik, dan budaya.

Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antar hak ekonomi, social, budaya, dan politik serta hukum  dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah Hak-Hak melaksanakan pembangunan (The Rights Of Delopment).

Generasi ke-empat, peran dominan Negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pangabaikan aspek kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM  ini  pemikiran generasi ini dipelopori Negara kawasan Asia pada tahun 1983 melahirkan deklarasi ham yang dikenal dengan  Declaration Of  The Basic Duties Of Asia Popleand Government. Deklarasi ini tidak hanya mencakup tututan structural saja tetapi juga menyerukan terciptnya tatanan social yang berkeadilan.

3.      Perkembangan HAM di Indonesia.

Wacana HAM di Indonesia yang telah berlangsung seiring berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. HAM di Indonesia dibagi menjadi dua periode:  sebelum kemrdekaan (1908-1945), dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).

a.       Periode  sebelum Kemerdekaan (1908-1945)

                                                                                                                      
Pemikiran HAM pada masa sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan organisasi. Pergerakan Nasonal Budi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indesche Partij (1912),  Perhimpunan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya pergerakan–pergerakan seperti ini tak lepas dari pelangaran HAM yang dilakukan oleh penguasa (penjajah). Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia Boedi Oetomo merupakan organisasi pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat  melalui petisi-petisi yang di tunjukan  ke pada pemerintah kolonial  maupun lewat tulisan di surat kabar.

b.      Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)

Perdebatan tentang  HAM  berlanjut sampai periode paska kemrdekaan:

1.      Periode  1945-1950                                                                                                                                                    

Pemikiran HAM pada periode ini menekankan wacana untuk merdeka  (Self Determination), hak  kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik mulai didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di Parlemen.

2.      Periode 1950-1959

Periode ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia tercrmin dalam empat  indikator HAM:

a.       munculnya partai politik dengan berbagai idiologi.

b.      adanya  kebebasan pers.

c.       pelaksanan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris.

d.      kontrol parlemen atas eksekutif.

3.     Periode 1959-1966

Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno,  demokrasi terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat.

Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasan terpusat di tangan persiden.  Persiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen. Sebaliknya parlemen dikendalikan  oleh persiden.  Kekuasaan persiden Sokarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai persiden seumur hidup. Dan akhir pemerintahan peresiden Seokarno sekaligus sebagai awal Era pemerintahan orde  baru  yaitu masa pemerintahan persiden Seoharto.

4.      Periode 1966-1998

Pada mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji–janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional  dari siding MPRS. Orde Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia yang berprinsip gotong-royong  dan kekeluargaan.

5.      Periode  paska orde baru

Tahun  1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia, setelah terbebas  dairi pasungan rezim Orde baru  dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era reformasi.

Komitmen pemerintah juga ditunjukan  dengan pengesahan tentang salah satunya, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,  pengesahan UU No.23 Tahun 2004  tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

C.     Bentuk-bentuk HAM

Secara operasional, beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:

1.            Hak untuk hidup

2.            Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3.            Hak mengembangkan diri

4.            Hak memperoleh keadilan

5.            Hak atas kebebasan pribadi

6.            Hak atas rasa aman

7.            Hak atas kesejahteraan

8.            Hak turut serta dalam pemerintahan

9.            Hak wanita

10.        Hak anak

Hak dan Kewajiban

Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara. Hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga Negara dan Negara atau pemerintah. Semua warga Negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat Negara tanpa perbedaan status sosial, tetapi mereka pun berkewajiban membayar pajak pada Negara.

Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang dicerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya, tetapi sebagai warga Negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapat ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.

Secara teoritis, keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A. Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah klaim yang absah atau keuntungan yang didapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan.

Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan dilanggar bila seseorang tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak membunuh orang atau kelompok lain, karena hak dan kewajiban merupakan kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau dibebani suatu kewajiban oleh Negara tanpa ada keuntungan untuk memperolh hak sebagai warga Negara.

D.    Hak Asasi Manusia antara Universalitas dan Relativitas

Subtasi Ham Bersifat Universal, Mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan, Dunia tidak pernah sepi  dari perdebatan dalam pelaksanaan HAM. Setiap Negara sepakat dengan prinsip universal HAM. tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian sering kali disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau partikularitas HAM. Partikularitas HAM terkait dengan kekhususan yang dimiliki suatu Negara atau kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melaksanakan Prinsip-prinsip HAM universal. kekhususan tersebut biasa saja bersumber pada kekhasan nilai budaya, agama, dan tradisi setempat, Misalnya, hidup serumah tanpa ikatan nikah (kumpul kebo) atau berciuman di muka umum dalam perspektif HAM diperbolehkan, tetapi tradisi ajaran dalam  islam memvonis keduanya sebagai praktik yang diharamkan. Hal serupa dapat dianalogikan pada masalah prinsip kebebasan beragama setiap orang yang dijamin oleh HAM. Namun, prinsip universal kebebasan berkenyakinan ini menjadi gugur mana kala setiap pemeluk agama mengajarkan dan menyebarkan ajaran agamanya kepada keluarga dan anggota kelompoknya sebagai pelaksanaan ajaran agama yang diyakininya. Contoh tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam pelanggaran HAM  sepanjang unsur-unsur yang terlibat tidak dirugikan hak dasarnya sebagai manusia.

Perdebatan antara universalitas dan pratikular HAM tercemin dalam dua teori yang saling berlawanan: teori relativisme cultural dan teori universalitas HAM. Teori relativisme cultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular. Para penganut teori ini berpendapat bahwa tidak ada hak yang universal, semua tergantung pada kondisi social kemasyarakat yang ada. Hak-hak dasar biasa diabaikan atau disesuaikan dengan praktik-praktik social. Oleh karenanya , ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal maka HAM harus dikontektualisasikan, sehingga nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik dan hanya berlaku khusus pada suatu Negara lain. Di sisi lain kelompok kedua yang berpegang pada teori radikal universalitas beragumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan berarti membenarkan perbedaan konsepsi HAM. dan perbedaan pengalaman historis dan system nilai tidak meniscanyakan HAM dipahami secara berbeda dan diterapkan secara berbeda pula dari suatu kelompok ke klompok budaya lain. Teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bias dimodifikasi untuk menyesuiakan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara. ini menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM berlaku secara universal.

E.     Pelanggaran-pelanggaran dalam HAM

Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk yaitu: pelanggaran HAM berat dan  pelanggaran HAM ringan.

Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari dua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:

1.      membunuh anggota kelompok

2.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok

3.      menciptakan kondisi kehiduan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya

4.      memasakan tindakan –tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok

5.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke klompok yang lain

Sedangkan kejahatan kemanusian adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau  sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

1.      pembunuhan

2.      pemusnahan

3.      pengusiran atau memindah penduduk secara paksa

4.      perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas) ketentuan pokok hokum internasional

5.      penyiksaan

6.      perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan lain yang setara

7.      penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik , ras, kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan  yang lain yang elah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional

8.      kejahatan ampartheid, penindasan dan dominasi suau kelompok ras  lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaanya.

F.      Islam dan HAM

Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Ajaran islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), ritual (ibadah), dan  pergaulan social (mu;amalat). Dimensi akidah memuat ajaran tentang keimanan, dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah, sedangkan dimensi mu’amalat memuat ajaran tentang hubungan manusia denan sesama manusia dan dengan alam sekitar. Seluruh unsur-unsur ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syari’at (fiqih). Dalam konteks syari’at inilah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).

Sebagai agama kemanusiaan islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan didalam al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Bersikap adil terhadap manusia tanpa pandang bulu adalah esensi dari ajaran islam.

Menurut Islam, hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Sebagai contoh, sekalipun islam melindungi hak seseorang atas kepemilikan property dan kekayaan, agama ini juga memerintahkan untuk mengeluarkan zakat yang salah satu tujuannya untuk melindungi hak hidup orang miskin. Bahwa dalam islam disebutkan bahwa dalam harta yang dimiliki oleh seseorang terdapat hak orang lain. Dengan demikian, dalam Islam hak yang kita miliki tidak bersifat absolut, melainkan selalu dibatasi oleh hak orang lain dan tergantung pada pemenuhan kewajiban oleh orang lain.

Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradapan Islam. Bahkan para ahli mengatakan bahwa wacana tentang HAM dalam Islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut mereka, Islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Konsepsi Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan Hadist. Keduanya adalah sumber normatif. Praktek HAM  juga dapat dijumpai pada praktek kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW, yang dikenal dengan sebutan sunnah Nabi Muhammad. Tonggak sejarah Islam sebagai agama yang memili komitmen sangat tinggi kepada hak asasi manusia secara universal dibuktikan dengan deklarasi Nabi Muahammad di Madinah yang biasa dikenal dengan nama Piagam Madinah.

Menurut tingkatannya, terdapat tiga bentuk hak asasi manusia dalam Islam. Pertama, hak darury (hak dasar), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hanya membuat manusia sengsara. Contoh sederhana hak ini adalah  hak untuk hidup, hak atas keamanan, dan hak memiliki harta benda. Kedua, hak sekunder (hajy), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Misalnya, jika seseorang kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakin hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.

Dalam lapangan social, Islam menekankan kemuliaan manusia berdasarkan pada peran sosialnya. Kualitas manusia menurut islam diukur dari tingkatan kebermanfaatannya seseorang bagi seseorang sekitarnya. Dalam suatu hadist, Nabi bersabda “sebaik-baiknya muslim adalah individu yang mampu menjadikan saudaranya merasa aman dari (kejahatan) tangan dan perkataan”. Jika demikian, Islam tidak lain adalah agama HAM.


PENUTUP

A.    Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.

B.     Saran

Sebagai makhluk social kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

DAMPAK TEKNOLOGI IPA DAN KELANGSUNGAN HIDUP MASA MENDATANG

DAMPAK TEKNOLOGI IPA DAN KELANGSUNGAN HIDUP MASA MENDATANG


DAMPAK TEKNOLOGI IPA DAN KELANGSUNGAN HIDUP MASA MENDATANG
Oleh:
  Muhammad  Noor  Sahid         

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Kita ketahui bahwa sebenarnya sejak dulu teknologi sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. Seseorang menggunakan teknologi karena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya.

Pada satu sisi, perkembangan dunia IPTEK yang demikian mengagumkan itu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis, Demikian juga ditemukannya formulasi-formulasi baru kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktifitas manusia. Ringkas kata kemajuan IPTEK yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.

Dampak atau efek dari Ilmu Alamiah dan teknologi yang telah dikembangkan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan sehingga lebih mudah dan menyenangkan dapat bersifat negatif karena menimbulkan akibat sampingan. Akibat negatif itu bila dibiarkan akan membawa malapetaka. Oleh karena itu, manusia setelah mengetahui beberapa hasil Ilmu Alamiah dan teknologi, mencoba mengatasi juga dengan ilmu Alamiah dan teknologi yang baru.

A.    DAMPAK IPA DAN TEKNOLOGI

1.      Dampak positif

a.       Perkembangan IPA dan teknologi dapat membuka banyak lapangan kerja baru, di mana sumber daya manusia dapat berperan, baik tenaga maupun pikiran.

Perkembangan IPA dan teknologi mempunyai dampak positif, yaitu dapat terpenuhinya kebutuhan manusia akan kemakmuran materi dan kemudahan, manusian dapat mendayagunakan sumberdaya alam lebih efektif dan efisien, manusia dapat mengubah sistem transformasi dan komunikasi sehingga menimbulkan kemudahan-kemudahan untuk semua kegiatan-kegiatan tersebut jelas diperlukan tenaga dan pikiran manusia, atau dengan kata lain terciptalah banyak lapangan pekerjaan baru. Misalnya dengan adanya berbagai industri, adanya alat transportasi dan komunikasi baru, mekanisasi di bidang pertanian dan lain-lain.

Perkembangan IPA dan Teknologi dapat menaikan kualitas sumberdaya manusia (keterampilan dan kecerdasan manusia).

Keterampilan dan kecerdasan manusia perkembangannya sangat dipengaruhi oleh banyak hal. Perkembangan IPA dan Teknologi memungkinkan terjadinya perkembangan keterampilan dan kecerdasan manusia. Hal ini karena dengan perkembangan IPA dan teknologi memungkinkan:

a.       Tersedianya sarana dan perasana penunjang kegiatan ilmiah, misalnya penemuan teori baru, dengan teori baru timbul teknologi baru dengan peralatan yang lebih maju dan seterusnya.

b.      Meningkatnya kemakmuran materi dan kesehatan masyarakat (hal ini sangat mempengaruhi peningkatan intelegensi manusia sehubungan dengan pemenuhan gizi).

2.      Dampak Negatif

Pemanfaatan perkembangan IPA dan teknologi yang tidak atau kurang tepat bagi kondisi masyarakat tidak menambahkan lapangan pekerjaan, tetapi justru sebaliknya dapat mempersempit lapangan pekerjaan. Hal ini karena efektifitas dan efisien sistem dalam teknologi baru. Misalnya banyak pekerjaan yang mula-mulanya menjadi tugas manusia dapat diganti oleh mesin. Di Negara-negara berkembang masuknya teknologi baru menimbulkan masalah di bidang ketenagaan, karena secara kuantitatif sumber daya manusia cukup besar bahkan dapat berlebihan tetapi secara kualitatif di rasakan sangat kurang. Terutama untuk menangani teknologi tinggi.

Demikian pula zat radioaktif. Apa dampak negatifnya. Anda pasti sering mendengar melalui TV ataupun surat-surat kabar bahwa ada berbagai Negara yang tak bersedia disinggahi kapal selam nuklir, atau ditempati rudal berkepala nuklir. Hal ini memanglah tidaklah tanpa alasan yang kuat, karena penolakan ini tidak saja atas dasar alasan politik tetapi juga alasan teknis. Kita mengetahuin sifat sinar radioaktif itu dapat merusak lingkungan. Kapal-kapal nuklir bukannya tidak mungkin meninggalkan sampah-sampah nuklir yang bertemu dengan tumbuhan maupun ikan yang hidup di sekitar tempat itu. Mungkin ikan itu akan kita makan, karena kita tidak mengetahui apakah sesuatu itu mengandung radioaktif atau tidak. Sulitnya lagi pengaruh negatif itu tidak segera dapat diketahui karena memang tidak terasa sakit. Tetapi bagaimana kalau anak yang dilahirkan ternyata cacat, hal semacam itu bukannya tidak mungkin.

Berikut dibahas dampak sehubungan dengan dampak teknologi IPA terhadap kelangsungan hidup masa mendatang.

1.      Dampak Ilmu Alamiah dan Teknologi terhadap Kebutuhan Pokok

a.       Sandang

Ilmu Alamiah dan teknologi telah banyak sumbangannya dalam bidang sandang. Andaikata tidak, Kita barangkali masih hidup dalam zaman purba di mana manusia masih menggunakan kulit kayu ataupun daun-daunan sebagai penutup tubuh kita. Baik pada abad yang lalu maupun masa kini, Ilmu Alamiah dan teknologi telah menolong manusia dalam pengadaan sandang berupa mesin-mesin tekstil. Bila pada yang lalu mesin-mesin itu dapat mempercepat proses pembuatan tekstil yang umumnya masih terbuat dari kapas, maka pada abad sekarang ini Ilmu Alamiah dan teknologi telah mampu menyumbangkan kepada manusia serat-serat sintetis, baik yang terbuat dari pokok-pokok kayu yang diproses secara kimiawi menjadi benang maupun dari bahan galian, misalnya hasil samping sulingan batu bara dan minyak bumi menjadi serat-serat sintetis. Dengan teknologi itu, orang tidak perlu menunggu terlalu lama hasil serta tumbuhan kapas. Dengan serat-serat sintetis itu, orang dapat membuat serat tekstil secara besar-besaran dalam waktu yang singkat. Kelemahan–kelemahan tekstil sintetis dapat dikurangi dengan teknologi nuklir, sehingga hasilnya cukup nyaman sebagai bahan sandang.

Dampak negatif dari segala penemuan Ilmu Alamiah dan teknologi ini sehubungan dengan polimer sintetis yaitu bahwa bahan-bahan berupa polimer sintetis itu yang dalam kata sehari-hari disebut “plastik”, menimbulkan keuntungan dan kerugian. Keuntungannya sudah jelas kita dapat memproduksi serat tekstil untuk sandang, bahkan hampir semua kebutuhan sehari-hari yang berupa alat rumah tangga tidak luput dari penggunaan plastik sebagai bahan dasarnya. Yang menjadi masalah sekarang adalah masalah sampah-sampah pelastik itu tidak dapat dihancurkan oleh bakteri-bakteri pembusuk. Sampah-sampah lain yang berasal dari bahan alam dengan cepat dapat dihancurkan oleh bakteri pengurai. Untuk menjawab tantangan ini, kiranya perlu diciptakan cabang Ilmu Alamiah dan teknologi yang lebih maju lagi, misalnya dengan menciptakan jenis polimer yang dapat dihancurkan oleh bakteri pembusuk dengan jalan mencampur polimer itu dengan suatu bahan lain yang menjadi makanan bakteri pengurai. Cara lain ialah memusnakan plastik itu dengan membakarnya atau mengelolanya kembali menjadi bahan plastik lagi.

b.      Papan

Burung camar pandai membuat sarang yang begitu indah, tetapi setelah berabad-abad lamanya ternyata tidak terlihat adanya kemajuan sedikit pun. Burung itu membuat sarangnya secara naluriah. Berbeda dengan manusia yang oleh Tuhan diberi karunia keunggulan berupa akal dan budi. Dengan akal inilah manusia dapat menyempurnakan rumah tinggalnya dari gua-gua alami ke pohon-pohon, kemudian berkembang lagi menjadin rumah diatas tiang-tiang penyangga, dan lebih maju lagi pada masa kini kita telah mampu membuat rumah tembok dengan penuh kenyamanan. Bahkan, manusia masa kini telah mampu membuat gedung-gedung pencakar langit yang menjulang tinggi ke angkasa. Untuk mencapai puncaknya, orang tidak laperlu lagi meniti tangga langkah demi langkah, tetapi cukup menekan tombol dan beberapa detik kemudian sampai ke lantai 60 dan seterusnya. Uraian di atas menunjukan dampak positif Ilmu Alamiah dan teknologi dalam bidang papan.

Teknologi selalu mempunyai kelemahan. Sebagai contoh, dengan alat modern, sekarang orang begitu mudah membabat hutan untuk bangunan atau perabot lainnya. Apalagi dengan prinsip ekonomi untuk memperoleh untung sebesar-besarnya, membuat orang menjadi lupa sehingga menimbulkan  akibat sampingan dari penebangan hutan. Pohon-pohon yang relatif muda yang seharusnya tidak boleh dibabat sehingga menimbulkan akibat berantai, mulai dari erosi, pendangkalan sungai, kematian sumber air, kemerosotan kesuburan tanah, banjir, dan selanjutnya rantai itu sampai pada kesengsaraan manusia itu sendiri yang sebenarnya tidak ikut secara langsung menikmati hasil hutan tersebut. Ini merupakan suatu hal yang mulai terasa di beberapa bagian pulau kita.

c.       Pangan

Dampak positif Ilmu Alamiah dan teknologi di bidang pangan telah jelas dikemukakan di muka, misalnya penggunaan mekanisme pertanian di mana orang memungut hasil produksi yang lebih besar dengan mengguanakan tenaga manusia yang relatif lebih sedikit. Sumbangan Ilmu Alamiah di bidang pangan pun telah banyak dimanfaatkan orang, misalnya dengan cara pemupukan yang tepat dan pengguaan bakteri yang sanggup menunjang akar-akar tanaman mengambil zat hara dengan lebih baik sehingga produksi bertambah banyak. Pengguaan bioteknologi, misalnya hormon tumbuhan yang mampu memacu tumbuhnya daun, bunga, atau buah yang jauh lebih lebat dan sebagai juga telah banyak diterapkan dalam dunia pertanian.

Dampak negatif Ilmu Alamiah dan teknologi juga ada. Misalnya, pemakaian racun pemberantas hama tumbuhan (pestisida) ternyata tidak saja dapat memberantas hama, tetapi juga membunuh hewan ternak, meracuni hasil panen, dan meracuni manusia itu sendiri. Tampaknya, setiap pengguanaan teknologi maju selalu mempunyai dampak negatif. Oleh karena itu, kesadaran dan tanggung jawab manusia itu sendiri jika perlu ikut ditingkatkan untuk kepentingan bersama dan generasi yang akan datang.

2.      Dampak Ilmu Alamiah dan Teknologi terhadap Sumber Daya Alam

Berikut diantaranya dampak sehubungan dengan Sumber Daya Alam.

a.       Air

Walaupun air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui artinya setelah dipakai dapat dibersihkan kembali, tetapi pembersihan itu tidak selalu sempurna sehingga lama-kelamaan air bersih yang kita perlukan semakin hari semakin menurun kuantitas dan kualitasnya.

b.      Hutan, Hewan, dan Ternak

Hutan dan hewan atau ternak merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, tetapi teknologi modern dapat mengakibatkan sumber daya alam tersebut menjadi tidak berdaya atau tidak dapat diperbarui, misalnya telah disebutkan yaitu pembabatan hutan yang semena-mena menyababkan tunas muda atau tumbuhan muda mati dan tidak akan tumbh lagi. Pemungutan ikan di laut dengan pukat harimau, misalnya akan menjaring ikan yang besar sampai ke anak-cucunya sehingga generasi mudanya tidak dapat menggantikan generasi tua seperti halnya pada tumbuhan.

c.       Tanah

Tanah pertanian sebagai sumber daya sebenarnya dapat di perbarui, artinya tanah itu dapat digunakan berulang-ulang bila dipelihara baik-baik, misalnya kekurangan zat hara dapat ditambah dengan jalan pemupukan atau jalan sebagainya. Namun, seperti juga sumber daya alam lain yang dapat di perbarui, bila pemakaian melampaui batas juga dapat menjadi rusak, artinya tidak dapat digunakan lagi sebagai lahan pertanian. Misalnya, tanah itu dibiarkan dalam keadaan kosong lalu terkena erosi terus-menerus, maka bagian tanah yang subur (berhumus) hilang dan tinggallah padas atau batu yang tidak lagi dapat menjadi lahan yang dapat ditanami.

3.      Dampak Ilmu Alamiah dari Teknologi terhadap Industri

Manusia membutuhkan berbagai macam barang untuk memenuhi kebutuhannya. Pada mulanya, barang-barang itu dibuat secara sederhana. Kemudian, dengan kemampuan berfikir manusia dapat menciptakan mesin-mesin untuk membuat barang-barang itu lebih baik dan lebih cepat. Mesin-mesin hasil Ilmu Alamiah dan teknologi itu banyak membantu manusia untuk memperoleh barang kebutuhannya, tetapi setiap ada keuntungan ternyata ada kerugiannya. Maka, bila manusia tidak berhati-hati dalam menggunakan mesin-mesin industri akan membawa dampak negatif. Berikut ini beberapa contohnya. Dalam industri terdapat tiga komponen, yaitu masukan (input), proses, dan hasil (output). Dari segi masukan, industry mempunyai dampak negatif. Misalnya, suatu industri pembuatan kayu lapis membutuhkan bahan baku berupa kayu gelondongan sebesar satu ton setiap hari maka si pengusaha selalu berfikir akan ada persediaan kayu sebanyak itu setiap hari agar perusahaannya memperoleh keuntungan. Yang sering terjadi adalah pengolahan bahan baku itu tidak atau kurang memperhatikan batasan-batasan toleransi sumber daya alam hutan di mana kayu itu berasal sehingga terjadilah kerusakan lingkungan, khususnya sumber daya alam hutan itu.

Pada saat proses, terjadinya kebisingan-kebisingan dalam hal penggerajian maupun pemotongan-pemotongan kayu. Yang sering terjadi adalah pihak perusahaan lupa akan pengaruh buruk kebisingan itu terhadap para pekerja dalam pabrik maupun  manusia di sekitarnya. Kebisingan itu dapat menimbulkan pendengaran kurang peka dan daya tangkap otak manusia mengalami kemunduran.

Dari segi proses pun terjadi hasil-hasil sampingan maupun buangan pabrik yang pada umumnya kurang begitu dihiraukan pembuangannya. Buangan ini ditumpuk begitu saja diluar pabrik, sehingga membusuk atau dibakar. Kedua tindakan itu merupakan sumber polusi baik polusi tana, air, maupun udara.

Dari komponen hasil, dampak Ilmu Alamiah dan teknologi pada umumnya adalah positif, meskipun kadang-kadang tampak dampak social yang negatif juga. Misalnya, terdapat kecenderungan penggunaan hasil industri tidak efisien karena harganya murah. Pada industri-industri yang banyak menggunakan bahan kimia misalnya industri penyamakan kulit, industri kertas, industri tekstil.

4.      Dampak Ilmu Alamiah dan Teknologi terhadap Transportasi, informasi dan Komunikasi

a.       Transportasi

Ilmu Alamiah dan teknologi telah memberikan sumbangan yang besar dalam bidang transportasi, misalnya mobil, kereta api, kapal laut, pesawat terbang, dan sebagainya. Dengan kendaraan-kendaraan itu kita bisa mengunjungi saudara kita yang berada di kota lain dengan hanya memerlukan waktu yang singkat. Misalnya, dari Surabaya ke Medan jika dilakukan dengan kapal layar memerlukan waktu satu bulan atau lebih, tetapi dengan menggunakan pesawat terbang hanya memerlukan waktu tiga jam. Bila kita menempuh perjalanan dari Malang ke Jakarta dengan pedati memerlukan waktu satu bulan, tetapi dengan naik bis malam hanya memerlukan waktu 18 jam. Pada zaman dulu untuk mengelilingi dunia orang memerlukan waktu tahunan, tetapi sekarang dengan pesawat terbang cukup beberapa hari saja. Dalam abad ke-20, ini orang telah menciptakan pesawat ulang-alik dari bumi ke angkasa luar, maka pada awal abad ke-21, mungkin manusia akan dapat naik kendaraan untuk bertamasya ke planet-planet atau satelit yang dekat dengan bumi, bahkan bila perlu hijrah ke sana.

b.      Bidang Informasi dan komunikasi

Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positipnya antara lain:

1.   Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui  internet

2. Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone

3. Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah. Dan lain-lain

Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan-kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:

 1. Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris.

2.   Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan pihak tertentu untuk tujuan tertentu.

B. MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA MENGATASINYA

1.      Penyebab dan dampak masalah lingkungan hidup

Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem. Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya. Adanya pertambahan jumlah penduduk dalam memanfaatkan lingkungan akan membawa dampak bagi mata rantai yang ada dalam suatu ekosistem. Selain itu kerusakan hutan yang terjadi karena adanya penebangan dan kebakaran hutan dapat mengakibatkan banyak hewan dan tumbuhan yang punah. Padahal hutan merupakan sumber kehidupan bagi sebagian masyarakat yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, tempat penyedia makanan dan obat-obatan.

Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem membawa dampak bukan hanya pada keanekaragaman terhadap flora dan fauna juga dapat mmbawa pengaruh lain terhadap masyarakat itu sendiri seperti longsor, banjir dan erosi. Selain itu kerusakan lingkungan bisa di sebabkan oleh sampah. Sampah yang semakin banyak dapat menimbulkan penguapan sungai. Serta dapat pula disebabkan dari pembuangan limbah cair dari kapal dan pemanfaatan terhadap penggunaan air panas yang dapat menimbulkan laut menjadi tercemar.

2.      Upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan

Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.

a.                   Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.

b.                  Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk.

c.                   Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.

d.                  Melakukan penghijauan.

e.                   Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan.

f.                   Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.

3.       Upaya mengatasi masalah lingkungan hidup.

Upaya yang dilakukan untuk mengembalikan kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan terhadap kehidupan manusia perlu dilakukan. Hal itu mengingat masih banyaknya hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengendalian lingkungan hidup di masyarakat, antara lain:

a.       Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup masih perlu ditingkatkan, utamanya pada pelaku usaha kecil dan menengah.

b.      Penegakkan hukum lingkungan yang masih lemah.

c.       Masih banyaknya masyarakat yang memiliki kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat sehingga mengakibatkan kesulitan pengelolaan sampah pada tahapan beikutnya.

d.      Prasarana dan sarana pengelolaan sampah tidak seimbang dengan produksi sampah yang dihasilkan masyarakat.

Untuk itu, berbagai bentuk aksi yang dapat dilakukan sebagai bagian kampanye penyelamatan lingkungan antaranya adalah:

a.       Membiasakan diri untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

b.      Membiasakan diri untuk tidak mematikan tumbuhan atau tanaman yang tidak mengganggu kelangsungan hidup manusia, karena akan berakibatnya terputusnya rantai makanan yang akan mempengaruhi keseimbangan ekologi.

c.       Menyediakan fasiltas pembuangan sampah di tempat umum.

d.      Peningkatan pengelolahan sampah menjadi produk yang bermanfaat.

e.       Peningkatan penegakan hukum lingkungan.

A.    Kesimpulan

Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.          

Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan eknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi.

Dan mengenai penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran hutan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sungai dan laut, tanah, hutan sehingga banyak flora dan fauna yang punah.

DAFTAR PUSTAKA

Purnama, Heri. Ir, Ilmu Alamiah Dasar, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 2001

Aly, Abdullah, Drs. dan Rahma, Eny,.Ir, Ilmu Alamiah Dasar, Bumi Aksara, Jakarta: 1998.

Ahmadi, Abu, Drs,H. dan Supatmo, Ir, Ilmu Alamiah Dasar, Rineka Cipta, Jakarta: 2008.

Purnama, Heri. Ir, Ilmu Alamiah Dasar, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Ghazali, M.Bahri.,Lingkungan hidup dalam pemahaman Islam, Pedoman Ilmu Jaya,. Jakarta:1996.

ALIRAN MURJI’AH

ALIRAN MURJI’AH


ALIRAN MURJI’AH

Oleh:

   Muhammad  Noor  Sahid   
 
           

 LATAR BELAKANG MASALAH

Sikap saling mengkafirkan dari syi’ah dan Khawarij terhadap golongan lain menyebabkan tumbuhnya golongan lain yang dibentuk oleh beberapa sahabat Nabi sendiri yaitu golongan Murji’ah, mereka benci terhadap pertikaian dan pertentangan yang diwarnai oleh saling mengkafirkan antara satu sama lainnya. kemudian mereka membuat langkah-langkah tersendiri yang bersifat netral, tidak memihak kepada salah satu golongan manapun. Supaya kita lebih tahu tentang aliran Murji’ah, maka dirasa perlu bagi kita membahas tentang aliran Murji’ah.

 SEJARAH LAHIRNYA ALIRAN MURJI’AH

Golongan Murji’ah ini mula-mula timbul di Damaskus, pada akhir abad pertama hijriah.[1] Nama Murji’ah berasal dari kata irja atau arja’a yang berarti penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a bermakna juga memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan Rahmat Allah. Selain itu, arja’a juga berarti meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengutamakan iman dari pada amal. Oleh karena itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa (yakni Ali dan Muawiyah serta pengikut masing-masing) kelak di hari kiamat.[2]

Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja’a dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah sebagai kelompok politik maupun Teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Yang mana kelompok Murji’ah merupakan musuh berat Khawarij.[3]

Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Tholib yaitu Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah sekitar tahun 695 M. Dengan gerakan politik tersebut Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah mencoba menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia mengelak berdampingan dengan kelompok Syi’ah yang terlampau mengagungkan Ali dan para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui ke khalifahan Muawiyah.[4]

Teori lain mengatakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan Arbitrase (Tahkim) atas usulan Amr bin Ash (kaki tangan Muawiyah). Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan kontra. Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali disebut Khawarij. Khawarij berpendapat bahwa Tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an atau dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah dikatakan dosa besar dan pelakunya dihukumi dengan kafir sama dengan perbuatan dosa besar lainnya, seperti: berzina, riba, membunuh tanpa alasan, durhaka kepada orang tua, dan menfitnah wanita baik-baik. Pendapat tersebut ditentang sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji’ah. Murji’ah mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah dia akan diampuni atau tidak.[5]

Adapun secara istilah, murjiah adalah kelompok yang mengesampingkan atau memisahkan amal dari keimanan, sehingga menurut mereka suatu kemaksiatan itu tidak mengurangi keimanan seseorang.[6]

Tokoh utama aliran ini ialah Hasan bin Bilal Al-Muzni, Abu Salat As-Samman, dan Tsauban Dliror bin 'Umar. Penyair Murji’ah yang terkenal pada pemerintahan Bani Umayah ialah Tsabit bin Quthanah, mengarang syair kepercayaan-kepercayaan kaum Murji’ah.[7]
 
  AJARAN POKOK ALIRAN MURJI’AH

1.      Iman adalah cukup dengan mengakui dan percaya kepada Allah dan rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasan hal ini seseorang tetep dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melekukan dosa besar.

Amin menerangkan:[8]

“kebanyakan aliran Murji’ah berpendapat bahwa iman ialah hanya membenarkan dengan hati saja, atau dengan kata lain iman ialah makrifat kepada Allah SWT. Dengan hati, bukan pengertian lahir. Apabila seseorang beriman dengan hatinya, maka dia adalah Mukmin dan Muslim, sekalipun lahirnya dia menyerupai orang Yahudi atau Nasrani dan meskipun lisannya tidak mengucapkan dua kalimat syahadat. Mengikrarkan dengan lisan dan amal perbuatan seperti shalat, puasa, dan sebagainya, itu bukan bagian dari pada iman.”

2.      Dasar keselamatan adalah iman semata-mata, selama masih ada iman dihati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat atau gangguan atas seseorang. Untuk mendatangkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.[9]

Dengan kata lain, kelompok murji’ah memandang bahwa perbuatan atau amal tidaklah sepenting iman, Yang kemudian meningkat pada pengertian bahwa, hanyalah imanlah yang penting dan yang menentukan mukmin atau tidak mukminnya seseorang, perbuatan-perbuatan tidak memiliki pengaruh dalam hal ini. Iman letaknya dalam hati seseorang dan tidak diketahui manusia lain, selanjutnya perbuatan-perbuatan manusia tidak menggambarkan apa yang ada dalam hatinya. Oleh karena itu ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan seseorang tidak mesti mengandung arti bahwa ia tidak memiliki iman. Yang penting ialah iman yang ada dalam hati. Dengan demikian ucapan dan perbuatan- perbuatan tidak merusak iman seseorang. Walaupun perbuatan-perbuatan yang dilakukan melanggar syariat Islam, tetapi kalau hatinya iman, aliran tersebut masih mengatakan orang itu mukmin.

Adapun mengenai orang yang lalai dalam menunaikan kewajiban-kewajiban, atau dia melakukan dosa-dosa besar, maka sebagian dari tokoh-tokoh Murji’ah berpendapat: tiadalah mungkin menentukan hokum bagi orang itu di dunia ini. Hal itu haruslah ditangguhkan (diserahkan saja) kepada Tuhan untuk menentukannya di hari kiamat. Dari sini timbulnya istilah ”Murji’ah”, yaitu berasal dari kata “irja’” yang berarti “menangguhkan”.[10]

I’tiqad murji’ah

a.       Sudah mengetahui dalam hati atas wujudnya tuhan dan sudah percaya dalam hati kepada Rasul-rasulNya maka menjadi otomatis mukmin, walaupun mengucapkan dengan lidah hal-hal yang mengkafirkan, seperti menghina nabi, menghina al-qur’an dan lain sebagainya.

b.      Golongan murji’ah juga mengatakan, bahwa orang mukmin yang percaya dalam hati adanya Tuhan dan percaya pada rasul-rasul maka ia adalah mukmin  walaupun dia mengerjakan segala macam dosa besar ataupun dosa kecil. Dosa bagi kaum murji’ah tidak apa-apa kalau sudah ada iman dalam hati, sebagai keadaannya perbuatan baik tak ada gunanya kalau sudah ada kekafiran didalam hati.

c.       Orang yang telah beriman dalam hatinya, tetapi ia kelihatan menyembah berhala atau membuat dosa-dosa besar yang lain, bagi murji’ah orang ini masih mukmin.

d.      I’tiqad menangguhkan dari kaum murji’ah, yaitu menangguhkan orang yang bersalah sampai kemuka tuhan sampai hari kiamat, hal ini ditentang oleh kaum ahlussunnah wal jama’ah karena setiap orang yang salah harus dihukum didunia ini.

e.       Kalau kita ikuti faham golongan murji’ah ini maka ayat-ayat hukum seperti menghukum pencuri dengan memotong tangan, menghukum rajam orang yang berzina, menghukum bayar kafart dan lain-lain yang banyak tersebut dalam Qur’an tidak ada gunanya lagi karena sekalian kesalahan akan ditangguhkan sampai ke muka Tuhan saja.

C.     SEKTE-SEKTE ALIRAN MURJI’AH

Kemunculan sekte-sekte aliran Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat di kalangan para pendukung Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup mendasar ketika para  pengamat mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah. Kesulitannya- antara lain- adalah ada beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh seorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah, tetapi tidak diklaim oleh pengamat lain. Tokoh yang dimaksud adalah washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlus Sunnah.[11] Oleh karena itulah, Ash-Syahrastani, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut:[12]

a.       Murji’ah Khawarij, mereka adalah Syabibiyyah (pengikut Muhammad bin Syabib) dan sebagian kelompok Shafariyyah yang tidak mempermasalahkan pelaku dosa besar.

b.      Murji’ah Qadariyah, mereka adalah orang yang dipimpin oleh Ghilan Ad Damsyiki sebutan mereka Al Ghilaniah

c.       Murji’ah Jabariyah, mereka adalah Jahmiyyah (para pengikut Jahm bin Shafwan), Mereka hanya mencukupkan diri dengan keyakinan dalam hati saja. Dan menurut mereka maksiat itu tidak berpengaruh pada iman dan bahwasanya ikrar dengan lisan dan amal bukan dari iman.

d.      Murji’ah Murni, mereka adalah kelompok yang oleh para ulama diperselisihkan jumlahnya.

e.       Murji’ah Sunni, mereka adalah para pengikut Hanafi, termasuk di dalamnya adalah Abu Hanifah dan gurunya Hammad bin Abi Sulaiman juga orang-orang yang mengikuti mereka dari golongan Murji’ah Kufah dan yang lainnya. Mereka ini adalah orang-orang yang mengakhirkan amal dari hakekat iman.

Sementara itu, Muhammad Imarah menyebutkan 12 sekte Murji’ah, yaitu:[13]

a.   Al-Jahmiyah, pengikut Jahm bin Shufwan
b.   Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalihi
c.   Al-Yunushiyah, pengikut Yunus as-Samary
d.   As-Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus
e.   Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
f.    Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan al-Ghailan bin Marwan ad-Dimsaqy
g.   An-Najariyah, pengikut al-Husain bin Muhammad an-Najr
h.   Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah an-Nu’man
i.    Asy-Syabibiyah, pengikut Muhammad bin Syabib
j.    Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz ath-Thaumi
k.   Al-Murisiyah, pengikut Basr al-Murisy
l.    Al-Karamiyah, pengikut Muhammad bin Karam as-Sijistany

Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendapat bahwa iman itu terdiri dari tasdiqun bil qolbi dan iqrorun bil lisan. Pembenaran hati saja tidak cukup ataupun dengan pengakuan lidah saja, maka tidak dapat dikatakan iman. Kedua unsur iman tidak dapat dipisahkan. Iman adalah kepercayaan dalam hati yang dinyatakan dengan lisan. jadi pendosa besar menurut mereka tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal di dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya, dan bila diampuni oleh Allah maka tidak masuk neraka sama sekali. Iman ini tidak bertambah dan tidak berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadist.[14]

Murji’ah ekstrim mengatakan, bahwa iman hanya pengakuan atau pembenaran dalam hati (tasdiqun bil qolbi faqoth) bahwa orang islam yang menyatakan iman kepada Tuhan kemudian berkata kufur secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya dalam hati bukan yang lain. Kemudian shalat, zakat, puasa, dan haji hanya menggambarkan kepatuhan, bukan ibadah, karena yang disebut ibadah ialah iman.[15]

Adapun yang termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubaidiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.       Al-jahmiyah, pengikut jahm ibnu sofwan. Menurut golongan ini orang islam yang percaya pada tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya hanya dalam hati bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia,tetapi dalam hati sanubari.

b.      Al-shalihiyah, pengikut abu al-hasan al-shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan dan kufur adalah tidak tahu pada Tuhan. Dalam pengertian bahwa mereka shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan. Karena yang disebut ibadah adalah iman kepadanya dalam arti mengetahui Tuhan.

c.       Al-Yunusiah dan Ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugian orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik.

d.      Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seseorang mengatakan, “saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini”, maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan ”saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah ka’bah di India atau tempat lain.”

D.    PENGARUH ALIRAN MURJI’AH

Pengaru negatif dari aliran ini adalah:

1.      Aliran Murji’ah meyakini bahwa suatu perbuatan (amal) tidak mempengaruhi keimanan seseorang, sehingga banyak orang menyatakan yang penting “hatinya”, dan perbuatan maksiat yang dilakukannya tersebut seakan-akan tidak mempengaruhi keimanan di hatinya.

2.      Aliran Murji’ah menyamakan antara orang yang shalih dengan yang tidak, dan orang yang istiqamah di atas agama Allah dengan orang yang fasik. Sebab menurut mereka, amal shalih tidak mempengaruhi keimanan seseorang, sebagaimana juga perbuatan maksiat tidak mempengaruhi keimanan.

3.      Menghilangkan unsur jihad fi sabilillâh dan amar ma`ruf nahi mungkar.

4.      Munculnya pemikiran Murji’ah ini telah menyebabkan banyak hukum-hukum Islam menjadi hilang, sehingga menjadi penyebab hilangnya syari’at. Pemikiran mereka juga telah merusak keindahan Islam, sehingga menjadi penyebab manusia berpaling dan tidak mengagungkan syari’at Allah.

5.      Pemikiran Murji’ah membuka pintu bagi orang-orang yang rusak membuat kerusakan dalam agama, dan merasa tidak terikat dengan perintah dan larangan syari’at. Sehingga akan memperbesar kerusakan dan kemaksiatan di tengah kaum Muslimin. Bahkan akhirnya sangat mungkin mereka membuat melakukan perbuatan kekufuran dan kesyirikan, dengan alasan bahwa hal itu merupakan amalan, dan tidak merasa bisa menyebabkan imannya menjadi berkurang atau hilang. Na’udzubillâhi min-zhalik.

Pengaruh positif aliran ini salah satunya yaitu golongan ini memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah SWT.

Demikian pengaruh-pengaruh aliran Murji`ah. Mudah-mudahan  penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua.

A.    KESIMPULAN

Dari beberapa pendapat yang telah disampaikan bahwa aliran Murji’ah yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Aliran Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal itu dilakukan oleh aliran khawarij.  Menurut mereka suatu kemaksiatan itu tidak mengurangi keimanan seseorang. Jika seseorang masih beriman, berarti dia tetap mukmin, bukan kafir walaupun ia melakukan dosa besar. Karena hanya Tuhan-lah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan diampuni atau tidak.

B.     SARAN

Kami menghimbau kepada teman-teman seperjuangan untuk mencari lebih luas tentang aliran Murji’ah yang belum bisa kami bahas pada makalah kami ini. Demikian sajian makalah ini mudah-mudahan apa yang kami uraikan pada makalah ini bisa memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini pasti masih banyak kekurangan, Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan pada penulisan karya ilmiah mendatang.

DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Harun, Teologi Islam, Universitas Indonesia,  Jakarta: 1972.

Rozak, Abdul, Prof. Dr, dan. Anwar, Rosihon, Prof. Dr., Ilmu kalam, Pustaka setia, Bandung: 2001.

Nasir, Sahilun A, Prof. Dr. K.H.,Pemikiran Kalam(Teologi Islam),Rajawali pers, Jakarta: 2010.

Rahim, Husni, Dr.H.,Sejarah Kebudayaan Islam,Departemen Agama RI,Jakarta:1999.

[1] Nasir, Sahilun A, Prof. Dr. K.H.,Pemikiran Kalam(Teologi Islam),Rajawali pers, Jakarta: 2010.hlm.162.

[2] Cyril Glasse. The Concise Encyclopedia Of Islam. Staccny International, London, 1989.hlm,288-9:Departemen Agama RI. Ensiklopedi Islam,1990.hlm.633-6:Ahmad Amin, Fajrul Islam. Jilid I. Islam. Ej Srill,Leiden, 1961,hlm.412.

[3] Lihat W.Montgomery Watt. Islamic Philosophy and Theology:An Extended Survey.At Univ,Press, Eidenburgh, 1987.hlm 23.Departemen Agama RI.op.cit. hlm 633.

[4] Gibb and J.H. Krammers.loc.cit.

[5] Watt.op.cit.hlm.21.

[6] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bamdung: Pustaka Setia, 2001)hlm. 56.

[7] Nasir, Sahilun A, Prof. Dr. K.H.,Pemikiran Kalam(Teologi Islam),Rajawali pers, Jakarta: 2010.hlm.152.

[8] Amin,Dluha,Juz III, hlm.316.

[9] Dr.Abdul rozak, M.Ag, dan Dr Rosihon, M.Ag., ilmu kalam. Pastaka setia. Bandung.2001.

[10] Nasir, Sahilun A, Prof. Dr. K.H.,Pemikiran Kalam(Teologi Islam),Rajawali pers, Jakarta: 2010.hlm.154.

[11] Watt,Early Islam, hlm.181.

[12] Ibid,hlm.23.

[13] Muhammad Imarah,Tayyarat Al-Fikr Al-Islamy,dan Asy-Syuruq,Kairo-Beirut,1991,hlm.33-4.

[14] Nasution, Teologi…….hlm.24.

[15] Hrun Nasution, Teologi Islam, JAKARTA, Universitas Indonesia, 1972, hal. 26-32

KEDUDUKAN QOUL DAN MANHAJ DALAM ASWAJA

KEDUDUKAN QOUL DAN MANHAJ DALAM ASWAJA


KEDUDUKAN QOUL DAN MANHAJ DALAM ASWAJA

Oleh:
Muhammad  Noor  Sahid
A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam mengambil keputusan hukum terhadap persoalan yang berkembang, Nahdlatul Ulama’ mendasarkan pada dasar-dasar agama yang telah disepakati kebenarannya. Setiap persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan tata cara dan sumber-sumber agama. Tidak ada satu masalah pun yang tidak dapat dipecahkan dengan mendasarkan hukum-hukum agama. Dasar-dasar pengambilan hukum itu adalah Al-qur’an, Al-hadis, Ijma’ dan Qiyas.

Al-qur’an dan Al-hadis telah disepakati menjadi dua sumber hukum islam yang utama. Tidak ada satu ulama’ atau golongan pun yang menolak keberadaan kedua sumber hukum tersebut. Sementara itu, dalam hal pengambilan dasar hukum ijma’ dan qiyas, Nahdlatul Ulama’ melaksanakan dengan cara merujuk kepada pendapat-pendapat yang disebut dalam kitab-kitab yang telah diakui kebenarannya atau lebih dikenal dengan kitab “mu’tabarah” khususnya dan empat madzab yang terkenal yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I, Imam Ahmad Ibn Hambal.

Meskipun Nahdlatul Ulama’ mengakui keberadaan empat madzhab fiqih tersebut, namun dalam kenyataannya forum pembahasan masalah-masalah yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama’ banyak menggunakan rujukan bermadzab Syafi’i. Keterbatasan pemahaman yang berorientasi Syafi’iyah  ini sering berhadapan dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi. Akibatnya para ulama’ NU mulai berfikir terbuka bahwa saat ini diperlukan sebuah metode dan dasar pengambilan hukum yang tidak terbatas dari madzab Syafi’i. Maka, melalui beberapa diskusi dan pembahasan diperkenalkan sebuah metode istinbat baru yang disebut metode manhaj.

Landasan Teori

Dari Abdullah bin Umar r.a. : Sesunguhnya Nabi SAW ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Negeri Yaman untuk menjabat Gubernur Yaman, beliau berkata: Apa yang akan engkau perbuat bila dihadapkan kepadamu sesuatu urusan atau ketentuan Hukum? Menjawab Mu’adz: Aku akan berhukum dengan Kitabullah (Alquran), kemudian nabi bertanya: Bagaimana kalau tidak ada dalam Kitabullah? Lalu Mu’adz menjawab: saya akan berhukum dengan Sunnah Rasul (Hadis). Kemudian nabi bertanya lagi: Bagaimana kalau tidak ada dalam sunnah Rasul? Kemudian Mu’adz  menjawab: Saya akan berijtihad dengan rumusan pikiran saya yang tidak keluar dasarnya dari Quran dan Hadis. Berkata Mu’adz: Maka Rasul menepuk dada saya seraya berkata: Alhamdulillah sungguh tepat pendapat utusan itu sesuai dengan Rasulluah kepada yang diridhainya.

A.    Pengertian Qoul.

Qoul memurut arti bahasa ialah kalam, kalim,  atau pendapat. Sedangkan menurut istilah ialah cara pengambilan ketetapan hukum didasarkan pada pendapat imam madzab yang sudah secara tegas disebutkan dalam kitab-kitab mu’tabar.

B.     Macam-Macam Qaul dalam Madzhab

1.       Qaul Qadim

Yaitu perkataan lama Imam Syafi’I yang berdasarkan kajiannya dari sumber Alqur’an, Hadits Nabi, atau nash-nash yang lain, yang pernah dikeluarkan

sewaktu beliau menetap di Baghdad pada zaman pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid

2.      Qaul Jadid

Yaitu perkataan baru Imam Syafi’I yang dikeluarkan di Mesir setelah dikaji semula semua qaul-qaul beliau yang lama sewaktu di Baghdad (qaul qodim). Dalam penetapan Ashhab Syafi’I, ulama Syafi’iyyah, bahwa qaul jadid (perkataan yang baru) itulah yang lebih kuat untuk diikuti dalam fatwa hukum-hukum agama.

3.       Qaul Shahih

Yaitu perkataaan yang benar/kuat (lawannya adalah qaul dhaif) yang diputuskan oleh para Ashhab Syafi’I setelah membandingkan antara beberapa wajah yang ada.

4.       Qaul Ashah

Yaitu perkataan yang “lebih dibenarkan/dikuatkan” dari kata-kata yang ada (lawannya adalah qaul qawi), apabila bertemu semua kata-kata ini, maka yang dipegang ialah qaul yang ashah.

5.      Qaul Azhhar

Yaitu perkataan yang diunggulkan dari segi pertimbangan para Ashhab Syafi’I (lawannya juga qaul dhaif)

6.       Qaul Rajih

Yaitu kata yang diberatkan dari beberapa perkataan Imam Syafi’i menurut pandangan para Ashhab. Apabila bertemu beberapa qaul yang diberatkan para ulama, mereka sering men-tarjihkan satu diantaranya yang dinamakan qaul arjah, yiatu kata yang diberatkan, yang kemudian dianggap sebadai qaul mu’tamad, yakni qaul yang dipegang.

7.      Qaul Dhaif

Yaitu perkataan lemah yang tidak boleh dijadikan hujjah atau difatwakan.

8.      Qaul Syaz

Yaitu perkataan yang luar biasa atau langka, yang tidak boleh digunakan sebagai sandaran hukum.

9.       Qaul Masyhur

Yaitu perkataan yang tersebar di antara beberapa qaul.

C.   Perbedaan qaul qadim dan qaul jadid

Pergeseran paradigma pemahaman keagamaan dan perilaku keberagamaan al-Syafi’i dari qaul qadim ke qaul jadid. bukanlah wacana keagamaan historis yang tanpa makna. Secara regeneratif, pergeseran paradigma itu telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan bercorak kritis-transformatif. Suatu corak pemahaman keagamaan yang tidak hanya memahami agama dari dimensi internal dunia makna yang telah berhasil dikonstruk oleh beberapa ulama klasik, melainkan ingin mengetahui lebih jauh karir sosial dan proses sosial yang melingkupi terbentuknya nalar keagamaan mereka.

Pola pergeseran pemahaman keagamaan al-Syafi’i sebagaimana tersebut di atas menginspirasikan bahwa watak khas semua pemikiran hukum, tidaklah hampa dari ruang sejarah, kebal terhadap kritik, melainkan terbuka dari berbagai kemungkinan kritik yang ada. Pada sisi lain perubahan madzhab al-Syafi’i juga menggambarkan bahwa watak pemikiran hukum Islam pada hakikatnya bersifat dinamis, inklusif, adaptif. Diantara perbedaan dalam masalah hukum sebagai berikut:

1.      Hukum air musta’mal untuk bersuci yang wajib.

Qaul Qadim: Air mustakmal hukumnya suci lagi menyucikan.

Qaul Jadid: Air mustakmal hukumnya suci tetapi tidak dapat menyucikan.

2.      Hukum wudhu bagi orang yang menyentuh dubur manusia.

Qaul Qadim: Tidak membatalkan wudhu.

Qaul Jadid: Wudlunya batal.

3.      Tidak mengetahui atau terlupa membersihkan najis pada pakaian ketika shalat.

Qaul Qadim: Shalatnya sah.

Qaul Jadid: Shalat tidak sah dan wajib mengulang.

4.      Lupa membaca surat al-Fatihah dalam shalat.

Qaul Qadim: Shalatnya sah.

Qaul Jadid: Shalatnya tidak sah.

5.      Makmum yang membaca amin

Qaul Qadim: Makmum dianjurkan membaca amin dengan keras ( jahar ).

Qaul Jadid: Makmum tidak perlu membaca amin dengan keras.

D.    1. Pengertian Manhaj

Manhaj meurut arti bahasa ialah jalan yang jelas, terang dan dikatakan juga (mengikuti) jalan yang lurus atau mengikuti sunnah.

Allah SWT berfirman:

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang……”( Al Ma’idah; 48).

Makna Istilah

Ada beberapa definisi manhaj menurut pengertian istilah, antara lain: Manhaj ialah cara pengambilan ketetapan hukum dengan mengikuti jalan pikiran, kaidah atau metodologi yang dianut oleh seorang imam madzab.

Adapun di dalam pembahasan ini, yang dimaksud manhaj adalah cara ( metodologi) di dalam beragama atau di dalam memahami agama. Dalam upaya tersebut  madzab manhaj memiliki langkah kerja sebagai berikut:

Pertama , Kutipan ayat dari mushab dengan rasam usmany  lengkap petunjuk nama surah dan nomor urut  ayat  serta menyertakan terjemah standar eks  Departemen Negara RI, kutipan pula tafsir atas ayat tersebut oleh mufassir sunni di tafsir yang tergolong mu’tabar

Kedua, Penukilan matan sunnah atau hadist  harus berasal dari kitab usulul hadist(kitab hadist standar) dan mencamtumkan narasumber atau  periwayat serta data hasil  kehujjahannya sebagai sohih,hasan,atau dhoif.

Ketiga,  Pengutipan ijma  perlu memisahkan kategori  ijma sahabi yang diakui tertingi mutu kehujahanya dari ijma mujtahidin.



D.    2. Ruang lingkup manhaj

Yang telah terbukti menempuh metodologi yang benar di dalam beragama adalah Rasulullah yang diikuti para sahabat, terutama para Khulafaur Rasyidin. Sebab, jalan hidup dan pemahaman mereka terhadap Islam sesuai dengan jalan hidup dan pemahaman Rasulullah SAW. Bahkan, mereka beragama di atas ittiba’ ( mengikuti jalan hidup) secara total terhadap Rasulullah SAW, sehingga Sunnah mereka menjadi pedoman sebagaimana Sabda Nabi SAW:
” Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, patuh dan taat walaupun dipimpin budak Habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang  teguhlah  kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara-perkara  baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang  bid’ah adalah sesat.” ( HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Fatawa ( 1/182) berkata:

“Sunnah para Khulafaur Rasyidun yang mereka laksanakan atas perintah Nabi berarti termasuk Sunnahnya karena tidak ada di dalam agama suatu kewajiban, kecuali yang telah beliau wajibkan, tidak ada keharaman kecuali perkara yang diharamkannya, tiada perkara Sunnah melainkan sesuatu yang telah diSunnahkannya, dan tiada perkara makruh kecuali yang dimakruhkannya serta tiada sesuatu yang mubah melainkan yang telah beliau anggap mubah.”

Pada hakikatnya jalan hidup para sahabat adalah jalan hidup Rasulullah SAW karena orang yang paling semangat di dalam mengamalkan Sunnah Nabi SAW dan paling menjauhkan diri dari perkara-perkara bid’ah sekecil apapun.

Abdullah bin Mas’ud RA berkata:

“Barangsiapa di antara kalian yang ingin meneladani, hendaklah meneladani para  sahabat  Rasulullah SAW  karena  sesungguhnya  mereka adalah umat yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling sedikit bebannya, dan paling lurus petunjuknya, serta paling baik keadaannya. ( Mereka ) adalah suatu kaum yang dipilih Allah untuk menemani Nabi-Nya, untuk menegakkan agama-Nya, maka kenalilah keutamaan  mereka serta ikutilah mereka di dalam jejaknya, karena mereka berada di jalan yang benar dan lurus.” ( Ibnu Abdul Bar di dalam Jami Bayanil Ilmi wa Fadhluhu).

E.     Ahlussunnah Waljamaah sebagai Manhaj al-fikr

Berbagai problem yang dihadapi ideologi  Ahlussunnah Waljamaah, kiranya metode yang satu ini menawarkan sedikit jalan keluar. Meski masih tetap mengikuti Ahlussunnah Waljamaah. Karenanya, harus ada cara pandang baru dalam memahami Ahlussunnah Waljamaah. Bahwa dalam setiap ajaran (doktrin) punya nilai substansi yang sifatnya lintas batas karena universalitasnya atau bersifat umum. Hal ini bisa dilihat  dari nilai- nilai dasar Ahlussunnah Waljamaah yakni tawasut, tawazun, tasamuh dan I’tidal.

Para ulama sepakat bahwa Ahlussunnah wal-jama’ah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan dengan berlandaskan atas dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleran. Aswaja bukan sebuah madzhab melainkan sebuah metode dan prinsip berpikir dalam menghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus urusan sosial-kemasyarakatan; inilah makna Aswaja sebagai manhaj al-fikr.

Sebagai manhaj al-fikr, Aswaja berpegang pada prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tawazun (netral), ta’adul (keseimbangan), dan tasamuh (toleran). Moderat  tercermin dalam pengambilan hukum (istinbath) yaitu memperhatikan posisi akal di samping memperhatikan nash. Aswaja memberi titik porsi yang seimbang antara rujukan nash (Al-Qur’an dan al-Hadist) dengan penggunaan akal. Prinsip ini merujuk pada debat awal-awal Masehi antara golongan yang sangat menekankan akal (mu’tazilah)  dan golongan Ahli Hadits.

Sikap netral (tawazun) berkaitan sikap dalam politik. Aswaja memandang kehidupan sosial-politik atau kepemerintahan dari kriteria dan pra-syarat yang dapat dipenuhi oleh sebuah rezim. Oleh sebab itu, dalam sikap tawazun, Pandangan Aswaja tidak terkotak dalam kubu mendukung atau menolak sebuah rezim. Aswaja, oleh karena itu tidak membenarkan kelompok ekstrim yang hendak merongrong kewibawaan sebuah pemerintahan yang disepakati bersama, Namun tidak juga berarti mendukung sebuah pemerintahan. Apa yang dikandung dalam sikap tawazun tersebut adalah memperhatikan bagaimana sebuah kehidupan sosial-politik berjalan, apakah memenuhi kaidah atau tidak.

Keseimbangan (ta’adul) dan toleran (tasamuh) terefleksikan dalam kehidupan sosial, cara bergaul dalam kondisi sosial budaya mereka. Keseimbangan dan toleransi mengacu pada cara bergaul sebagai Muslim dengan golongan Muslim atau pemeluk agama yang lain.

F.       Kedudukan Qoul dan Manhaj

Aswaja memiliki pokok  ajaran yang sudah tidak di ragukan lagi kebenaranya yaitu al quran, al hadist serta ijma dan qiyas aswaja sangat relevan terhadap situasi zaman yang terus berkembang semakin berubahnya zaman maka semakin banyak pula penyimpangan penyimpangan ajaran yang merupakan kenyataan yang tidak terhindarkan, dan semakin banyak pula masalah-masalah dalam masyarakat islam disitulah peran qoul dan manhaj dalam memberi solusi masalah masalah tersebut, namun tetap berhaluan pada dasar pokok islam yaitu alquran dan hadist

Qoul (pendapat para ulama) yang apabila qoul itu kuat dalam kesahihannya dalam aswaja akan di jadikan acuan dalam pemecahan masalah sedangkan madhab yang  pelaksanaanya atau didalamnya juga mengunakan ijma qiyas  dalam ahli sunnah waljamaah khususnya warga nahdlyin menjadi dasar pokok setelah alquran dan hadist .
 Kesimpulan

Qoul menurut  istilah ialah cara pengambilan ketetapan hukum didasarkan pada pendapat imam madzab yang sudah secara tegas disebutkan dalam kitab-kitab mu’tabar. Sedangkan manhaj menurut istilah ialah cara pengambilan ketetapan hukum dengan mengikuti jalan pikiran, kaidah atau metodologi yang dianut oleh seorang imam madzab. Qoul dibagi beberapa macam yaitu qoul qadim, qoul jadid, qoul shahih, qoul ashah, qoul azhhar, qoul rajih, qoul dhaif, qoul syaz dan qoul masyhur.

Sumber hukum yang dipegangi Imam Syafi'i dalam menetapkan hukum adalah Al Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Urutan tersebut bersifat hierarki, artinya sumber hukum yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya. Imam Syafi'i pernah menetap di Baghdad, Iraq. Dan Selama tinggal di sana, ia mengeluarkan  ijtihad-ijtihadnya, yang mana disebut sebagai Qaul Qadim. Karena adanya  pergolakan serta munculnya aliran Mu’tazilah yang ketika itu telah berhasil mempengaruhi  Kekhalifahan. Akhirnya Imam Syafi’i pindah ke Mesir, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan masalah sebelumnya (ketika tinggal di Baghdad). Imam Syafi’I kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru, yang dinamakan sebagai Qaul Jadid. Daerah atau negara yang Menganut Mazhab mayoritas  Syafi’I : Libia, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Palestina, Yordania, Libanon, Siriya, Irak, Hijaz, Pakistan, India Jaziraa, dll.

Berbagai problem yang dihadapi ideologi  Ahlussunnah Waljamaah, kiranya metode yang satu ini menawarkan sedikit jalan keluar. Meski masih tetap mengikuti Ahlussunnah Waljamaah. Karenanya, harus ada cara pandang baru dalam memahami Ahlussunnah Waljamaah. Bahwa dalam setiap ajaran (doktrin) punya nilai substansi yang sifatnya lintas batas karena universalitasnya atau bersifat umum. Hal ini bisa dilihat  dari nilai- nilai dasar Ahlussunnah Waljamaah yakni tawasut, tawazun, tasamuh dan I’tidal.
Saran

Membuka wacana berfikir secara ilmiah tentang pengertian manhaj Ahli Sunnah wal Jama’ah merupakan tuntunan yang lazim, sehingga umat memiliki wawasan komprehensif ( menyeluruh) terhadap hakikat dan kedudukan Ali Sunnah wal Jama’ah.

Apabila  gerakan pencerahan dan penyadaran umat tentang pengetahuan agama Islam secara universal dan komprehensif menjadi prioritas utama, maka umat diberi bekal yang cukup mengenai prinsip-prinsip Ahli Sunnah di dalam beragama. Apabila ketika seorang muslim dihadapkan dengan perang peradaban dan budaya dari berbagai bentuk aliran pemikiran dan gerakan penyesatan serta usaha pemurtadan, seperti : Khawarij, Syi’ah, Rafidhah, Jahmiyah, Qadianiah, Murji’ah, Jabriyah, Kebatinan, Tasawwuf, Sekulerisme, Islam Liberal, dll, yang terkadang lahir dengan kemasan dan format baru untuk mengecoh dan menipu orang awan. Sehingga pembekalan terhadap ummat tentang Manhaj yang haq ini menjadi hal yang amat penting.

DAFTAR PUSTAKA

Hasyim, Muzadi, Nahdlatul Ulama di Tengah Agenda Persoalan Bangsa, Logos, Jakarta :  1999.

KH. Husin, Muhammad, Memahami Sejarah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Yang Toleran dan Anti  Ekstrim, dalam Imam Baehaqi, Kontroversi ASWAJA, LkiS, Yogyakarta:1999.

Badri, Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Raja Grafindo Jaya:2001.

Tim PWNU Jatim,Aswaja An Nadliyah,Khalista,Surabaya,:2007.

Syakir,K.H.U. Balukia,Ahlussunah Waljama’ah,Sinar Baru,Bandung:1992.
© 2013 Steven sahid - All Rights Reserved
Back to Top